URnews

Apple Digugat Pengguna karena Tolak Service iPhone

Afid Ahman, Senin, 25 Oktober 2021 13.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Apple Digugat Pengguna karena Tolak Service iPhone
Image: iPhone 12 (Apple)

San Francisco - Apple kembali harus berhadapan dengan hukum. Kali ini mereka digugat oleh seorang pengguna gegara tolak service iPhone.

Ceritanya bermula pengguna iPhone bernama Theodore A. Kim pulang kampung di San Francisco, California. Namun dia menemukan masalah pada  iPhone 12 miliknya. 

Ponselnya itu tidak bisa menerima panggilan telepon serta SMS. Lantaran masih garansi dia pun coba mendatangi Apple Store terdekat.

Sayangnya pihak Apple Store menolak memperbaiki. Alasannya ponsel tersebut sudah rusak. Betapa kagetnya Kim, dia balik bertanya apa penyebabnya, karena selama digunakan di Vietnam, iPhone 12 miliknya tidak ada masalah.

Pihak Apple Store tidak menjawabnyw. Malah ketika dikembalikan ke Kim, tempat SIMnya malah dalam kondisi rusak.

Tidak terima, Kim mengajukan keluhan ke Better Business Bureau (BBB). Apple menanggapi keluhan itu, mengatakan iPhone akan diperbaiki jika rusak saat perusahaan memilikinya.

"Apple menganggap masalah ini sudah selesai," kata perusahaan itu, menurut situs web BBB.

Karena Apple tidak akan memperbaiki telepon di bawah garansi, yang menurut Theodore A. Kim dibatalkan oleh perusahaan, dia menawarkan untuk membayar perbaikan. Namun perusahaan besutan Steve Jobs  kembali menolak.

Sebagai langkah terakhir, dia mengirim email ke alamat email CEO Apple Tim Cook pada akhir Juni. Lagi-lagi tidak membuahkan hasil. 

Kim tidak menyerah, dia mencari cara untuk memecahkan masalah. Kim menemukan posting blog seseorang di Seattle yang berhasil menggugat Apple di pengadilan klaim kecil.

Kim akhirnya mengajukan gugatan di pengadilan San Francisco dengan nilai US$ 1.383,13 atau sekitar Rp 19,6 juta sesuai harga ponselnya

"Ini meratakan lapangan bermain sehingga hanya konsumen sederhana seperti saya yang dapat menuntut perusahaan besar tanpa harus khawatir mendapatkan pengacara dan semua hal lainnya," terang Kim.

Panitera menetapkan sidang pada pukul 13.30 WIB. pada 23 November 2021. Terkait hal tersebut Apple belum memberikan komentarnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait