URtech

Apple Dijatuhi Denda Rp 28 Miliar Gegara Charger di iPhone 12

Afid Ahman, Minggu, 21 Maret 2021 16.30 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Apple Dijatuhi Denda Rp 28 Miliar Gegara Charger di iPhone 12
Image: Apple Official Store. (Ilustrasi/Apple)

Sao Paulo - Apple dijatuhi denda Rp 28 miliar gegara menghilangkan charger dari paket penjualan iPhone 12.

Sanksi tersebut diberikan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Brasil, Procon-SP. Mereka menilai Apple menghadirkan iklan yang menyesatkan, menjual perangkat tanpa adapter charger, dan persyaratan yang tidak adil.

“Apple musti memahami kalau di Brazil terdapat undang-undang dan institusi perlindungan konsumen yang kuat. Perusahaan perlu menghormati hukum dan institusi ini," tegas Fernando Capez, Direktur Eksekutif Procon-SP.

Sebelumnya Procon-SP pernah mengajukan pertanyaan keputusan Apple pada Oktober silam. Kala itu raksasa asal Cupertino menjelaskan kalau semua itu berhubungan dengan upaya menjaga lingkungan dengan tidak menambah sampah elektronik.

Namun November, Procon-SP mengelurkan pernyataan kalau kebijakan baru Apple nyatanya tidak berefek pada lingkungan.

Apple pun tidak memberikan jawaban ketika ditanya soal apakah harga iPhone 12 berkurang setelah tidak membawa charger, berapa harga ponse tersebut dengan dan tanpa charger, hingga efek yang terjadi setelah charger tidak diproduksi.

Selain adapter charger, Procon-SP juga menyatakan beberapa masalah yang dihadapi Apple.

Seperti iklan menyesatkan atas klaim iPhone 11 Pro yang dinilai tahan air, pembaruan sistem operasi iOS yang berefek pada tidak berfungsinya beberapa fitur, hingga ketentuan yang tidak adil.

Terkait keputusan Procon-SP ini, Apple belum mengeluarkan tanggapan resminya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait