URnews

Arab Saudi Akhirnya Hapus Hukuman Mati bagi Terpidana di Bawah Umur

Nivita Saldyni, Senin, 27 April 2020 11.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Arab Saudi Akhirnya Hapus Hukuman Mati bagi Terpidana di Bawah Umur
Image: Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz. (ANTARA FOTO/Bandar Algaloud/Courtesy of Saudi Royal Court/Handout via REUTE)

Riyadh - Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk menghapuskan hukuman mati bagi terpidana di bawah umur. Keputusan itu diambil menyusul penghapusan hukuman cambuk yang juga dihapus oleh Mahkamah Agung Arab Saudi, Sabtu (25/4/2020) lalu.

Dilansir dari Euro News, Presiden Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi, Awwad Alawwad, pun telah membenarkan keputusan Raja Salman itu. Ia mengatakan hukuman mati itu bakal dieliminasi ketika pelaku kejahatan masih berusia di bawah umur.

"Sebagai gantinya, individu tersebut akan menerima hukuman penjara tak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja," kata Awwad, Minggu (26/4/2020).

Kabarnya, dekrit baru ini bahkan bisa menyelamatkan enam orang dari komunitas minoritas Syiah di negara itu yang melakukan kejahatan saat berusia di bawah 18 tahun dari hukuman mati. Salah satunya Ali al-Nimr yang terlibat dalam protes anti-pemerintah selama gejolak Arab Spring.

Sosok Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman dinilai menjadi 'kekuatan' di balik lahirnya keputusan ini. Ia pun telah dilihat sebagai sosok yang telah berupaya untuk memodernisasi negara tersebut. 

"Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi, dan ini menjadi mungkin karena pengawal dua kota suci Raja Salman serta Putra Mahkota Pangeran Mohammad bin Salman," kata Awwad.

Menurutnya, keputusan ini bisa membantu Kerajaan Arab Saudi untuk menciptakan hukum pidana yang lebih modern.

Sebelumnya, keputusan ini merupakan perkembangan dari dekrit sebelumnya yang dikeluarkan Raja Salman pada 2018 silam. Saat itu, ia menetapkan hukuman penjara maksimum 10 tahun untuk anak di bawah umur dalam kasus-kasus tertentu, kecuali untuk kejahatan yang dapat dihukum mati.

Tapi sekarang hal itu berubah, hukuman akan diberikan maksimum 10 tahun untuk semua kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur dengan kemungkinan pengecualian untuk kejahatan terkait terorisme.

Hal itu pun mendapat sambutan baik dari seorang aktivis HAM Arab Saudi, Ali al-Ahmed. Menurutnya, keputusan ini diharapkan bisa membatalkan seluruh hukuman mati untuk semua anak.

"Langkah ini, jika benar, perlu membatalkan hukuman mati saat ini untuk semua anak," kata Ali al-Ahmed di Washington.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait