URnews

Pengadilan Arab Saudi Hentikan Hukuman Cambuk

Nunung Nasikhah, Minggu, 26 April 2020 14.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengadilan Arab Saudi Hentikan Hukuman Cambuk
Image: Ilustrasi hukum cambuk/Free Malaysia Today

Riyadh – Mahkamah Agung Arab Saudi telah mengumumkan penghapusan hukuman cambuk yang selama ini dilakukan sebagai hukuman atas pelanggaran hukum, seperti pembunuhan, seks di luar nikah, dan lainnya.

Melansir informasi dari middleeasteye.net (26/4/2020), pengumuman tersebut disampaikan oleh otoritas setempat pada Sabtu (25/4/2020).

Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu bentuk reformasi kepemimpinan Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman. Meski demikian, Amnesty International melaporkan bahwa Arab Saudi telah mengeksekusi 184 orang pada 2019 dan menuduh pihak kerajaan menggunakan hukuman mati untuk mengeksekusi pembangkang Muslim Syiah.

Mahkamah Agung Arab Saudi mengatakan, reformasi tersebut dimaksudkan agar hukum kerajaan sejalan dengan norma-norma hak asasi manusia internasional terhadap hukuman fisik.

Dengan reformasi tersebut, nantinya hakim harus memilih antara denda dan/atau hukuman penjara, atau alternatif non-penahanan seperti layanan masyarakat.

Kebijakan penghapusan hukuman cambuk ini dilakukan menyusul meningkatnya kritik terhadap perlakuan Arab Saudi pada para tahanan, terutama lawan politik di bawah bin Salman, setelah akademisi Abdullah al-Hamid meninggal di penjara.

Kelompok HAM “Prisoners of Conscience” menyatakan, aktivis HAM tersebut meninggal karena kesehatannya diabaikan setelah dokter merekomendasikan agar ia dibawa untuk operasi jantung.

Hamid adalah anggota pendiri Asosiasi Hak Sipil dan Politik Saudi (ACPRA) dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pada Maret 2013.

Dia dihukum atas berbagai tuduhan, termasuk "melanggar kesetiaan" kepada penguasa Saudi, "memicu kekacauan" dan berusaha mengganggu keamanan negara.

Selain itu, contoh yang paling terkenal dari kasus hukuman pencambukan dalam beberapa tahun terakhir adalah kasus blogger Saudi Raif Badawi yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan pada tahun 2014 karena dianggap "menghina" Islam. Raif akhirnya dianugerahi penghargaan “Sakharov Human Rights” oleh parlemen Eropa di tahun berikutnya.

Awal bulan ini, organisasi hak asasi manusia Reprieve juga melaporkan bahwa Arab Saudi telah melakukan eksekusi ke 800 dalam pemerintahan lima tahun Raja Salman.

Kritik terhadap catatan HAM Arab Saudi telah berkembang sejak Raja Salman menyebut putra mahkota Mohammed sebagai pewaris tahta pada Juni 2017.

Selain itu, kecaman juga datang pasca pembunuhan Oktober 2018 terhadap kritikus vokal Jamal Khashoggi di dalam konsulat Saudi di Istanbul.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait