URnews

Arab Saudi Izinkan Jemaah Asal RI Umrah dengan Syarat Khusus

Alwin Jalliyani, Senin, 26 Juli 2021 20.30 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Arab Saudi Izinkan Jemaah Asal RI Umrah dengan Syarat Khusus
Image: Ilustrasi ibadah haji di masa pandemi. (Twitter @hsharifain).

Arab Saudi - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan terbaru yang mengatur kedatangan warga negara asing (WNA) untuk melaksanakan ibadah umrah mulai 1 Muharram 1443, atau 11 Agustus 2021 dalam tanggalan masehi.  

Berdasarkan rilis yang dimuat akun Twitter Haramain Sharifain (@hsharifain), penerbangan langsung dari seluruh negara diizinkan, kecuali sembilan negara yang diwajibkan menjalani karantina 14 hari terlebih dahulu di negara ketiga sebelum ke Arab Saudi.

Indonesia termasuk kesembilan negara yang dimaksud bersama India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brazil, Lebanon, dan Afrika Selatan.

Selain itu, WNA yang datang harus sudah melakukan vaksinasi lengkap dengan jenis vaksin yang telah ditentukan.

"Wajib telah mendapatkan dua dosis penuh vaksin COVID-19 jenis Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson," ungkap rilis tersebut, dikutip Senin (16/7/2021).

Bagi yang telah melakukan vaksinasi dengan jenis lain, diwajibkan menambah suntikan booster menggunakan vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Dalam rilis tersebut pun disampaikan bahwa batas usia yang diizinkan melaksanakan umrah adalah 18 tahun ke atas.

Dijelaskan juga, ibadah umrah hanya bisa dilakukan oleh agen perjalanan yang telah mendapat akreditasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait