URstyle

Menag Yaqut Sebut Vaksin Sinovac Belum Bisa Jadi Syarat Umrah

Shelly Lisdya, Jumat, 9 April 2021 14.32 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menag Yaqut Sebut Vaksin Sinovac Belum Bisa Jadi Syarat Umrah
Image: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Kemenag)

Jakarta - Pemerintah Arab Saudi mengatakan, syarat umrah adalah mereka yang sudah divaksinasi COVID-19 yang diizinkan untuk beribadah mulai bulan Ramadan 2021.

Kementerian haji dan umrah Arab Saudi pun mengatakan ada tiga kategori orang yang lolos untuk ibadah haji dan umrah, pertama mereka yang telah menerima dua dosis vaksin, kedua mereka yang diberikan dosis tunggal setidaknya 14 hari sebelumnya, dan terakhir adalah orang-orang yang telah selesai tervaksin.

"Hanya orang-orang itu yang berhak mendapatkan izin umrah, serta menghadiri sholat di Masjidil Haram di kota suci Mekkah," bunyi peraturan otoritas Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi juga meminta vaksin yang digunakan jemaah adalah vaksin yang sudah disertifikasi WHO.

Namun, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bahwa vaksin Sinovac belum disetujui oleh pemerintah Arab Saudi dalam menjadi salah satu persyaratan agar para jemaah haji dan umrah bisa masuk ke negara mereka.

Dikatakan Yaqut, vaksin Sinovac belum menerima sertifikasi dari lembaga kesehatan dunia atau WHO. Ia pun menilai meski belum sertifikasi, itu bukan berarti tidak tersertifikasi.

"Vaksinnya itu harus sertifikasi WHO. Jadi sudah disertifikasi WHO. Sementara Sinovac belum," katanya di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

"Bisa jadi ada proses yang sedang dilakukan agar Sinovac bisa terregister oleh WHO," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait