URnews

Fasilitasi Karyawannya Umrah Setiap Tahun, Penyuap Edhy Prabowo Divonis Ringan

Anisa Kurniasih, Jumat, 23 April 2021 15.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Fasilitasi Karyawannya Umrah Setiap Tahun, Penyuap Edhy Prabowo Divonis Ringan
Image: Sidang terdakwa Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Jakarta - Suharjito, penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi divonis dua tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) itu dituntut dihukum tiga tahun penjara denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal yang meringankan, Suharjito belum belum pernah dipidana, menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam peradilan, dan berterus terang. 

Selain itu guys, terdakwa juga menjadi gantungan hidup 1.250 karyawan PT DPPP, setiap tahun memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati umat Islam beribadah umrah dan yang nonmuslim berziarah ke tanah suci sesuai kepercayaan masing-masing.

"Terdakwa juga berjasa membangun dua masjid, rutin memberikan santunan kepada yatim piatu, dan duafa di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi," ujar Albertus.

Suharjito terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1)  KUHP.

Terdakwa menerima putusan itu, sedangkan jaksa masih pikir-pikir. Majelis hakim menyatakan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus yang menyeret dirinya, Suharjito terbukti mengguyur Edhy dengan uang Rp 2,1 miliar. Uang tersebut diserahkan Suhartijo dalam dua mata uang berbeda, yakni US$103 ribu dan Rp 706.055.440.

Uang itu diberikan melalui sejumlah perantara, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri serta Andreau Pribadi Misanta. Selain itu, fulus diserahkan via sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Kemudian, uang tersebut itu diserahkan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat ekspor benih lobster. Perbuatan itu bertentangan dengan kapasitas Edhy sebagai penyelenggara negara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait