Arti P21 dalam Alur Penuntasan Berkas Perkara Ferdy Sambo

Jakarta -- Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan kembali berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (23/9/2022), termasuk berkas Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Seperti yang sudah diberitakan, berkas perkara seluruh tersangka sudah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Rabu (14/9/2022).
Sebelum dilimpahkan kembali, jaksa sudah melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri. Berkas tersebut diperiksa supaya bisa dinyatakan lengkap atau (P-21).
Apa Itu Status P21?
P-21 sendiri merupakan kode yang biasa digunakan setelah penyidikan kepolisian selesai dan berkas perkara yang sedang ditangani dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan, jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah itu, kejaksaan akan menilai kelengkapan berkas untuk menentukan apakah sebuah perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Jadi, P-21 merupakan kode naskah formulir pemberitahuan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian sudah lengkap. Jika berkas belum lengkap, maka Kejaksaan akan mengembalikannya lagi untuk dilengkapi oleh penyidik. Proses ini biasa diberi kode P-19 yang artinya menunjukkan proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik oleh Kejaksaan Agung agar berkas itu dilengkapi.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya. Penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan yang dikenal dengan istilah pelimpahan berkas perkara tahap II dan selanjutnya akan akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.
Kode Pemberkasan Perkara
Selain P19 dan P21, ternyata proses hukum di Indonesia juga punya kode pemberkasan yang disusun berdasarkan urutan angka, Guys.
Kode-kode dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana tersebut diatur oleh Keputusan Jika Agung RI No. 528/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Berikut Rincian Kode-Kode Formulir Perkara:
P-1 Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2 Surat Perintah Penyidikan
P-3 Rencana Penyidikan
P-4 Permintaan Keterangan
P-5 Laporan Hasil Penyelidikan
P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8 Surat Perintah Penyidikan
P-8a – Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9 Surat Panggilan Saksi/Tersangka
P-10 Bantuan Keterangan Ahli
P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi/Ahli
P-12 Laporan Pengemabangan Penyidikan
P-13 Usul Pengehntian Penyidikan/Penuntutan
P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas
P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penutut Umum Untuk Emngikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16a Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum Untuk Peyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18 Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19 Pengembalian Berkas Perkara Untuk Dilengkapi
P-20 Pemberitahuan Bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21 Pemberitahuan Bahwa Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-21a Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti
P-24 Berita Acara Pendapat
P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27 Surat Ketetap Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28 Riwayat Perkara
P-29 Surat Dakwaan
P-30 Catatan Penuntut Umum
P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) Untuk Mengadili
P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB/APS
P-34 Tanda Terima Barang Bukri
P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli/Terdakwa/Pidana
P-38 Bantuan Panggilan Saksi/Tersangka/Terdakwa
P-39 Laporan Hasil Persidangan
P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Penetapan Ketua PN/Penetapan Hukum
P-41 Rencana Tuntutan Pidana
P-42 Surat Tuntutan
P-43 Laporan Tuntutan Pidana
P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera Setelah Putusan
P-45 Laporan Putusan Pengadilan
P-46 Memori Banding
P-47 Memori Kasasi
P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49 Surat Ketetapan Gugurnya/Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50 Usul Permohonan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana