URnews

Kejagung Terima Pengembalian Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

Nivita Saldyni, Jumat, 16 September 2022 10.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kejagung Terima Pengembalian Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs
Image: ANTARA FOTO/Aspril

Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) telah menerima pelimpahan kembali berkas perkara kelima tersangka, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir J setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan berkas itu telah diterima Kejagung pada Rabu (14/9/2022).

"Betul, hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/9/2022).

Agnes menjelaskan, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti sudah melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri. Dari hasil koordinasi sebelum petunjuk tertulis, Agnes menyatakan sebagiannya sudah dipenuhi oleh penyidik.

"Lalu berkas masuk, kami sedang teliti apakah sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa oleh penyidik," ujarnya.

"Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," jelas Agnes lebih lanjut.

Sebagai informasi, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka antara lain Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri diketahui telah melimpahkan berkas perkara tahap satu atas nama Sambo, Richard, Ricky, dan Kuat pada 19 Agustus 2022. Setelah JPU melakukan pemeriksaan selama 14 hari, berkas itu dinyatakan belum lengkap (P-18) dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19) pada 1 September 2022.

Sementara berkas perkara Putri baru diterima Jampidum Kejagung 29 Agustus 2022. Berkas itu kemudian dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik pada 8 September 2022.

Dan pada Rabu (14/9/2022) berkas perkara seluruh tersangka sudah dilimpahkan kembali oleh penyidik ke JPU. Kini berkas-berkas itu tengah diperiksa JPU apakah sudah sesuai petunjuk dan bisa dinyatakan lengkap atau (P-21).

Apabila sudah dinyatakan P-21, maka selanjutnya akan masuk ke tahap kedua. Pada tahap inilah akan dilakukan pelimpahan berkas perkara disertai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait