URnews

Arti 'Subsider' Denda dan Pengganti Seperti di Vonis Juliari Batubara

Nivita Saldyni, Jumat, 24 September 2021 19.16 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Arti 'Subsider' Denda dan Pengganti Seperti di Vonis Juliari Batubara
Image: Ilustrasi hukum (Pinterest/Lulu Pages)

Jakarta - Saat mendengarkan hakim membacakan putusan di pengadilan, biasanya ada kata ‘subsider’ yang turut dibacakan. Namun tak sedikit yang belum mengerti arti kata tersebut, apakah kamu salah satunya?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, subsider merupakan istilah hukum yang artinya pengganti apabila hal pokok tidak terjadi. Misalnya, hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tak bisa membayar denda tersebut.

Hal ini bisa juga diartikan sebagai hukuman lain (pengganti) yang diberikan jika hukuman yang dijatuhkan tak bisa dipenuhi oleh terhukum.

Seperti misalnya dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi COVID-19 yang menyeret nama mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Pada 23 Agustus 2021 lalu, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta memvonis politikus PDIP itu dengan 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Artinya, jika denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 14,5 miliar itu tak dibayar, maka Juliari wajib menjalani hukuman kurungan selama enam bulan dan dua tahun sebagai ganti dari denda dan kewajiban uang pengganti tersebut. Hukuman itu kemudian ditambahkan dengan hukuman 12 tahun penjara yang harus ia jalani.

Melansir dari jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pidana subsider atau pidana kurungan pengganti dapat dijatuhkan terhadap korupsi dengan jumlah kerugian negara yang kecil atau karena keadaan tertentu terdakwa tak mungkin untuk membayar.

Namun jika karena ketentuan hukum harus ada pidana penjara subsider, maka pidana kurungan pengganti tersebut harus diperberat.

Namun, pidana subsider sangat dihindari dalam rangka menggantikan pidana uang pengganti bagi terdakwa perkara korupsi yang telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, terdakwa yang terbukti melakukan tindakan tersebut pada dasarnya wajib mengembalikan uang hasil korupsi. Ini merupakan cara untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatannya tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait