URnews

AS Larang Impor Hasil Laut Kapal Cina yang Lakukan Kerja Paksa

Nivita Saldyni, Senin, 31 Mei 2021 11.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
AS Larang Impor Hasil Laut Kapal Cina yang Lakukan Kerja Paksa
Image: Ilustrasi kapal penangkap ikan (Pixabay/Anestiev)

Jakarta - Otoritas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan atau Customs and Border Protection (CBP) Amerika Serikat melaporkan adanya kerja paksa di armada penangkapan ikan milik Cina. 

Untuk itu, Amerika Serikat telah melarang impor makanan laut dari armada kapal Cina tersebut mulai Jumat (28/5/2021).

Dilansir dari laporan The Washington Post, CBP menyebut telah menemukan tanda utama adanya kerja paksa di 32 kapal yang dimiliki Dalian Ocean Fishing Co., Ltd. 

Berdasarkan dari hasil penyelidikan CBP selama satu tahun menunjukkan bahwa armada-armada tersebut telah melakukan kerja paksa dan melakukan pelanggaran terhadap pekerja yang sebagian besar adalah pekerja asal Indonesia. 

Adapun pelanggaran yang dilakukan diantaranya pembatasan gerak, pemotongan gaji, hingga kekerasan fisik. Bahkan CBP mengatakan bahwa mereka bekerja dan hidup dalam kondisi yang memprihatinkan. 

“Perusahaan yang mengeksploitasi pekerjanya tidak memiliki tempat untuk berbisnis di Amerika Serikat,” kata Menteri Departemen Keamanan Dalam Negeri AS Alejandro N. Mayorkas dalam keterangan resmi CBP.

“Produk yang diproduksi dari kerja paksa tidak hanya mengeksploitasi pekerja, tetapi juga merugikan bisnis Amerika dan membuat konsumen melakukan pembelian yang tidak etis,” imbuhnya.

Atas temuan tersebut, CBP telah mengeluarkan perintah 'Withhold Release Order' kepada Dalian Ocean Fishing Co., Ltd. Dilansir dari VOA, Withhold Release Order adalah perintah penahanan barang-barang impor di pelabuhan masuk karena diduga menggunakan buruh kerja paksa dalam proses produksinya. 

Langkah selanjutnya, CBP bakal segera mulai menahan tuna, ikan todak, dan produk makanan laut lainnya dari Dalian Ocean Fishing Co., Ltd., di semua pelabuhan masuk AS. Hal ini juga berlaku untuk produk-produk turunan dari perusahaan tersebut, termasuk tuna kalengan dan makanan hewan peliharaan.

Sementara itu hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut, baik dari Dalian maupun Kedutaan Besar Indonesia dan Kedutaan Cina di AS.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait