URtainment

Asesmen Diterima, Anji Jalani Rehabilitasi Selama 3 Bulan

Eronika Dwi, Jumat, 25 Juni 2021 13.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Asesmen Diterima, Anji Jalani Rehabilitasi Selama 3 Bulan
Image: Anji dalam gelaran rilis di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). (Urbanasia/Eronika Dwi Pinara)

Jakarta - Musisi Anji akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) setelah hasil asesmen yang diajukan terkait kasus narkotikanya dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI diterima penyidik Polres Jakarta Barat (Jakbar)

Hal itu diungkap oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar.

"Waktu itu sudah disampaikan, dianjurkan proses asesmen di BNNP. Kamis sudah menerima hasilnya dari tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta yang isinya ada dua hal," kata Ronaldo saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/6/2021).

"Pertama terhadap tersangka AN agar dilakukan rehabilitasi medis rawat inap di RSKO. Yang kedua, melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka," sambungnya.

Dengan begitu, Anji akan menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur sesuai rekomendasi BNNP.

"Jadi, langkah yang akan kami lakukan adalah melanjutkan proses, yaitu membawa saudara AN ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap tiga bulan sesuai rekomendasi," kata Ronaldo.

Namun, meski begitu, Anji akan tetap menjalani proses hukum sesuai Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan, sedangkan Pasal 111 terkait kepemilikan.

"Kedua, proses hukumnya tetap berjalan sebagaimana yang kami sampaikan di awal penyidikan terhadap tersangka AN menggunakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1. Jadi proses hukum tetap berjalan," ungkap Ronaldo.

Diberitakan sebelumnya, Anji ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah studio musik miliknya di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6/2021).

Dalam penangkapan tersebut, turut ditemukan barang bukti berupa ganja dari tangan tersangka.

Selain di rumah Anji di Cibubur, polisi juga menemukan barang bukti lainnya di Bandung, Jawa Barat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait