URnews

ASN Dilarang Bepergian dan Cuti Selama Libur Maulid 18-22 Oktober

Griska Laras, Rabu, 13 Oktober 2021 18.18 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
ASN Dilarang Bepergian dan Cuti Selama Libur Maulid 18-22 Oktober
Image: Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) / Dok. Sekretariat Kabinet

Jakarta - Pemerintah secara resmi menggeser hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dari Selasa (19/10/2021) menjadi Rabu (20/10/2021).

Dengan adanya kebijakan ini, aparatur sipil negara (ASN) dilarang bepergian dan mengambil cuti pada 18 - 22 Oktober 2021. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 13/2021 untuk mencegah dan memutus penularan virus corona (COVID-19).

"ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah selama 18 - 22 Oktober 2021," bunyi keterangan dalam laman Instagram @kemenpanrb, Rabu (13/10/2021).

Pengecualian berlaku bagi ASN yang cuti melahirkan, sakit, atau bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor.

Instruksi ini juga tidak berlaku bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Sementara dalam situasi darurat, ASN yang harus bepergian ke luar kota harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya.

Jika ada yang kedapatan melakukan pelanggaran, pejabat pembina kepegawaian akan memberikan ASN sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait