URnews

7 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021 yang Harus Kamu Tahu

Nivita Saldyni, Senin, 5 April 2021 10.51 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
7 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021 yang Harus Kamu Tahu
Image: lustrasi arus mudik lebaran di KAI Daop 7 Madiun. (Antara)

Jakarta - Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy telah menyatakan melarang mudik lebaran 2021 dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19. Sejalan dengan hal tersebut, aturan detail larangan mudik lebaran pada 6 - 17 Mei 2021 masih terus disiapkan.

Peraturan detail terkait larangan mudik ini nantinya bakal dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun memastikan permen itu bakal segera diterbitkan dalam waktu dekat.

"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Budi lewat keterangan resminya, Minggu (4/4/2021) lalu.

Ia pun kembali menegaskan bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, Budi mengatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif bersama Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah untuk penyusunan Permenhub tersebut.

Nah dalam larangan mudik kali ini, Menko PMK Muhadjir Effendy menekankan ada beberapa poin yang perlu Urbanreaders perhatikan nih. Berikut poin-poin larangan mudik lebaran 2021 :

1. Durasi 12 Hari

Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021. Nah pemerintah sendiri menetapkan masa larangan mudik lebaran tahun ini selama 12 hari. Tepatnya mulai 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Wajib catat ya Urbanreaders!

2. Bukan hanya untuk ASN

Larangan mudik lebaran 2021 bukan hanya berlaku untuk ASN aja nih, tapi untuk semua kalangan. Hal tersebut telah ditegaskan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy pada Rakor Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, Jumat (26/3/2021) lalu. Ia mengatakan bahwa larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

3. Pengecualian

Meski pemerintah melarang masyarakat melakukan pergerakan atau mudik sebelum, saat, dan setelah lebaran, namun ada beberapa pengecualian nih. Pengecualian akan diberikan untuk mereka yang dalam kondisi mendesak dan harus melakukan perjalanan. Namun dengan syarat, wajib mengantongi surat keterangan dari kepala desa.

Pengecualian juga diberikan kepada pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Syaratnya mereka harus memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat, minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Nah, Panduan level urgensi bepergian ini sendiri bakal diatur oleh Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Dalam Negeri.

4. Aturan pergerakan orang dan barang saat Idul Fitri

Soal mekanisme pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri, Urbanreaders harus bersabar ya. Sebab sampai saat ini, Kemenhub belum merilis aturan pergerakan orang dan barang saat Idul Fitri tahun 2021. Namun nantinya, aturan ini akan dikeluarkan lewat Permenhub Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021. Untuk itu, kita tunggu saja kabar berikutnya ya!

1617594594-RAKOR-MUDIK-2021.jpegSumber: Keterangan pers usai rakor membahas mengenai kebijakan mudik lebaran tahun 2021, Jumat (26/03/2021). (Humas Kemenko PMK)

5. Kegiatan Keagamaan

Pelaksanaan kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan dan juga Idul Fitri akan diatur oleh Kemenag (Kementerian Agama). Kemenag akan berkonsultasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada.

6. Bansos Lebaran 2021

Selama masa cuti Idul Fitri tahun 2021, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) selama cuti Idul Fitri akan tetap berjalan sesuai jadwal. Artinya penyaluran bansos akan dilaksanakan pada awal bulan Mei mendatang. Sementara khusus di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, penyalutan bansos akan dilakukan pada minggu pertama atau awal minggu kedua.

7. Cegah Potensi Lonjakan Kasus Corona

Tahun ini, pemerintah kembali menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat. Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik lebaran tahun ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19. Apalagi jika berkaca dari beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020 yang menyebabkan angka kasus COVID-19 meningkat signifikan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait