URnews

Asuransi Syariah: Pengertian, Akad, Manfaat, dan Bedanya dengan Konvensional

Suci Nabila Azzahra, Rabu, 3 Agustus 2022 12.52 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Asuransi Syariah: Pengertian, Akad, Manfaat, dan Bedanya dengan Konvensional
Image: Ilustrasi asuransi. (Freepik/user11472009)

Jakarta - Asuransi merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi. Secara umum, asuransi terbagi menjadi dua yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Pada kesempatan kali ini, Urbanasia akan fokus menjelaskan tentang asuransi syariah. 

Asuransi syariah merupakan salah satu produk keuangan yang dijalankan bank atau perusahaan asuransi syariah. Ketentuan asuransi syariah diklaim sesuai tuntunan Islam. 

Lantas, apa pengertian asuransi syariah? Apa akad, manfaat, dan perbedaannya dari asuransi konvensional? Yuk, simak penjelasannya!

Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah sebuah sistem asuransi yang mana peserta saling menanggung risiko dengan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru’. Hal ini sering diistilahkan dengan sharing of risk. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar klaim jika suatu saat peserta mengalami musibah.

Dalam penerapannya, perusahaan bertindak sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Artinya, perusahaan hanya bertindak dalam koridor operasional dan bukan sebagai penanggung.

Tujuan Asuransi Syariah

Asuransi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perjuangan umat dengan mengemban misi aqidah, misi ibadah, misi iqtishodi, dan misi keumatan. Jadi tujuan utamanya bukan mendapatkan laba besar seperti asuransi konvensional.

Akad dalam Asuransi Syariah

Semua perusahaan asuransi syariah di Indonesia melakukan prosedur asuransi dengan landasan akad sesuai dengan syariat Islam. Adapun beberapa akad yang sering digunakan dalam asuransi berbasis syariah antara lain:

1. Akad Tabarru’

Akad yang dimaksud adalah setiap peserta akan memberikan hibah berupa premi melalui dana tabarru’ yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Dalam hal ini perusahaan asuransi berbasis syariah berfungsi sebagai pengelola dana hibah tersebut.

2. Akad Tijarah

Akad yang dimaksud adalah akad antara peserta dengan perusahaan dengan tujuan komersial.

3. Akad Wakalah bil Ujrah

Akad yang dimaksud adalah peserta menyerahkan pengelolaan uang kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana investasi yang nantinya perusahaan akan mendapatkan imbalan berupa upah.

4. Akad Mudharabah

Akad yang dimaksud adalah memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dengan imbalan berupa hasil (nisbah) sesuai dengan kesepakatan.

Manfaat Asuransi Syariah

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait