URtainment

Atta Halilintar Disebut Bayar Pajak Rp 78 Miliar per Tahun, Berapa Penghasilannya?

Shelly Lisdya, Selasa, 6 April 2021 12.57 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Atta Halilintar Disebut Bayar Pajak Rp 78 Miliar per Tahun, Berapa Penghasilannya?
Image: YouTuber Atta Halilintar. (Instagram @attahalilintar)

Jakarta - Atta Halilintar memang dikenal sebagai YouTuber dengan penghasilan terbesar, bahkan penghasilannya pun disebut hingga miliaran rupiah per bulan.

YouTuber dengan jumlah subscriber 26,8 juta itu, diprediksi bisa mencapai pendapatan per bulan hingga Rp 22,4 miliar.

Dilansir dari berbagai sumber, Atta juga dikenal memiliki bisnis AHHA gadget, bisnis clothing line AHHA, bisnis kuliner Ashiaaap! by Atta Halilintar yang menjual snack, cake masa depan, rahasia orang hebat (ROH) by Atta Halilintar yang menjual madu. Dan Medan Mulaka yang merupakan makanan oleh-oleh khas Medan. 

Sumber kekayaan Atta selanjutnya adalah sebagai pemilik usaha travel, management, penyanyi dan presenter loh Urbanreaders. Lantas, berapa pajak yang harus dikeluarkan Atta setiap tahunnya?

Influencer atau YouTuber merupakan wajib pajak (WP) orang pribadi, dengan demikian, influencer juga dikenakan tarif PPh pribadi dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk hak untuk mendapatkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Besarnya PTKP yang harus dibayarkan oleh WP Orang Pribadi dapat berubah-ubah setiap tahunnya

Pajak yang diperuntukkan YouTuber dan influencer di bawah naungan agensi, dikenakan PPh pasal 23. Dan apabila dia merintis sendiri, dikenakan PPh Pasal 21.

Sementara untuk penghasilan tahunan di bawah Rp 4,8 miliar, dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 (tarif normal) adalah 50 persen dari jumlah penghasilan bruto.

Dengan penghasilan Atta lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun, maka Atta diwajibkan membuat pembukuan untuk menghitung penghasilan netonya.

Tarif progresif untuk menghitung PPh 21 influencer, tarif progresif PPh orang pribadi sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh 36/2008 adalah:

- 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 50 juta per tahun
- 15 persen untuk penghasilan kena pajak Rp 50 juta hingga Rp 250 juta
- 25 persen untuk penghasilan kena pajak Rp 250 juta hingga Rp 500 juta
- 30 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta.

Pada keempat persentase tersebut, tarif progresif PPh orang pribadi tersebut merupakan tarif bagi karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Estimasi penghasilan Atta Rp Rp 269 miliar per tahun, maka masuk dalam kategori penghasilan di atas Rp 500 juta. Dengan tarif pajak yang dikenakan hingga 30 persen. Dengan catatan, Atta memiliki NPWP.

Sementara jika Atta sebagai wajib pajak yang tak memiliki NPWP, maka dikenai tarif 20 persen lebih tinggi dari yang memiliki NPWP.

Namun, apabila Atta masih melajang, maka PTKP yang dikeluarkan yakni Rp 54 juta per tahun.

Berikut cara perhitungannya:

(Penghasilan bruto pertahun) - (pengeluaran operasional) - (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak.

Rp 269 miliar - Rp 6 miliar - Rp 54 juta = Rp 262,95 miliar

Setelah dihitung, penghasilan kena pajak Atta sebesar Rp 262,95 miliar. Untuk menghitung besaran pajaknya, maka harus dihitung dengan tarif PPh 21, sebagai berikut:

Rp 50 juta x 5 persen = Rp 2,5 juta
Rp 200 juta x 15 persen = Rp 30 juta
Rp 250 juta x 25 persen = Rp 62,5 juta
Rp 262,45 miliar x 30 persen = Rp 78,73 miliar

Total pajak yang dikeluarkan Atta adalah Rp 78,828 miliar per tahun. Karena ia baru saja menikah dengan Aurel Hermansyah dan belum memiliki tanggungan, maka PTKP untuk WP yang menikah ditambah Rp 4,5 juta setahun.

Melansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, DJP juga telah memantau para pekerja seni seperti YouTuber dan influencer melalui sistem.

Sistem tersebut dinamakan SONETA atau Social Networks Analytics. Dengan SONETA, Ditjen Pajak dapat menyandingkan data PPh atau PPN dengan media sosial yang ada.

Namun, pegawai pajak harus tetap waspada untuk mengawasi perkembangan sosial media influencer di tiap-tiap platform media sosial. Karena perkembangan dunia selebgram dan youtuber ini tergolong pesat dan susah untuk dideteksi karena setiap orang dapat menjadi social media influencer tanpa harus memiliki tempat produksi maupun ijin usaha.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait