URtainment

Aturan Baru Konser di Jakarta: Kapasitas 70 Persen, Berakhir Jam 24.00

Annisa Tiara Jelita, Sabtu, 12 November 2022 14.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aturan Baru Konser di Jakarta: Kapasitas 70 Persen, Berakhir Jam 24.00
Image: Konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta. (Instagram/berdendangbergoyang)

Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menetapkan aturan baru mengenai kapasitas konser musik dengan maksimal 70 persen penonton. Hal ini diberlakukan demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Aturan tersebut terlampir dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I COVID-19 di sektor pariwisata. 

“Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif.” Ujar Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata, sebagaimana dikutip Urbanasia dari ANTARA, Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga: Pemprov DKI Perketat Izin Konser, Ini Alasannya

Dalam SK diatur, jumlah penonton dibatasi maksimal 70 persen dari kapasitas venue. Pemprov DKI juga mengatur jam operasional konser yakni mulai pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB. 

Selain mengurangi kapasitas penonton agar aman dan tetap kondusif, penyelenggara juga diwajibkan melengkapi surat rekomendari dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), dan izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Aplikasi PeduliLindungi juga harus digunakan sebagai pemeriksaan, sehingga yang boleh masuk kedalam area konser hanya orang dengan PeduliLindungi berkatogeri hijau.

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung sesuai dengan jumlah pengunjung,” lanjut Andhika.

Pengaturan pengunjung berisi alur kedatangan, kepulangan serta tata letak konser, tempat pertemuan seperti meja, kursi, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M agar terhindar dari  COVID-19. Banyaknya penjualan tiket pun harus seimbang dengan lokasi konser.

Penyelenggara dan semua pengunjung yang berada pada area konser diwajibkan tetap menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama. Untuk penjualan tiket, penyelenggara hanya boleh menyediakan proses pembayaran digital.

Pembatasan ini diberlakukan seiring dengan kasus konser musik 'Berdendang Bergoyang' yang diadakan pada 28-30 Oktober 2022 lalu. Tiket yang mereka jual melebihi kapasitas area konser di Istora Senayan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait