URnews

Aturan Baru Satgas COVID-19 soal Peniadaan Mudik Lebaran 2021

Anisa Kurniasih, Kamis, 22 April 2021 17.04 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aturan Baru Satgas COVID-19 soal Peniadaan Mudik Lebaran 2021
Image: lustrasi arus mudik lebaran di KAI Daop 7 Madiun. (Antara)

Jakarta - Satgas COVID-19 telah memperluas periode larangan mudik lebaran 2021 lewat Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah.

Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo menyatakan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah, untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021, tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," jelas Doni yang juga Ketua BNPB, Kamis (22/4/2021).

Untuk waktunya, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

Kemudian, periode H+7 pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," jelas dia.

Sebagai informasi, sebelumnya Satgas hanya mengatur peniadaan mudik Lebaran yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 dalam Surat Edaran tersebut.

Berikut ketentuan regulasi peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H selama 22 April-24 Mei 2021 seperti dikutip dari infografis Satgas COVID-19.

1. Masa Pengetatan Mudik ‘Pra’ (22 April - 5 Mei)

Tidak ada ketentuan ‘izin perjalanan’ Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Namun, kententuan dokumen kesehatan PPDN yang harus diperhatikan antara lain hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, kemudian hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

2. Masa Peniadaan Mudik (6 Mei - 17 Mei)

Adanya ketentuan izin perjalanan PPDN, namun terdapat pengecualian PPDN seperti bekerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, ibu hamil/kepentingan persalinan.

Lalu, kententuan dokumen kesehatan PPDN yang harus diperhatikan antara lain hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 2x24 jam atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

3. Masa Pengetatan Mudik ‘Pasca’ (18 Mei-24 Mei)

Tidak ada ketentuan ‘izin perjalanan’ Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Namun, kententuan dokumen kesehatan PPDN yang harus diperhatikan antara lain hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, kemudian hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait