URnews

Aturan Ganjil Genap Terbaru di Jakarta Berlaku Mulai Senin Depan

Nivita Saldyni, Jumat, 15 Oktober 2021 16.49 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aturan Ganjil Genap Terbaru di Jakarta Berlaku Mulai Senin Depan
Image: Sejumlah kendaraan melintas dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/4/2020). (ANTARA)

Jakarta - Urbanreaders, ada perubahan waktu pemberlakuan pembatasan arus kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil-genap (gage) di Jakarta mulai Senin (18/10/2021) mendatang nih.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan ini pada tiga kawasan, yakni Jalan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said.

"Terkait jam operasional jadi kami kembalikan kepada peraturan gubernur," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (15/10/2021).

"Pertama, ganjil-genap berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB. Kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB," jelasnya lebih lanjut.

Sambodo menambahkan bahwa kebijakan itu berlaku pada Hari Senin hingga Jumat, guys. Sehingga di akhir pekan aturan tersebut tidak berlaku atau ditiadakan.

"Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku," pungkasnya.

Ia pun memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan personel untuk melakukan penindakan dengan tilang terhadap kendaraan yang melanggar kebijakan tersebut.

Selain itu, polisi juga akan akan menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) untuk menindak pelanggar aturan ganjil-genap tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait