URnews

Aturan Mendagri Terkait Perayaan HUT ke-76 RI, Ada 5 Poin

Kintan Lestari, Kamis, 12 Agustus 2021 17.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aturan Mendagri Terkait Perayaan HUT ke-76 RI, Ada 5 Poin
Image: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (@titokarnavian/Instagram)  

Jakarta - Tak terasa sebentar lagi kita akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia. Sayangnya, perayaan HUT RI tahun ini masih dalam suasana pandemi COVID-19.

Maka dari itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk merayakan HUT ke-76 RI dengan sederhana saja.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 yang diteken pada 10 Agustus 2021. 

"Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia," bunyi salah satu poin surat edaran. 

Dalam surat edaran, tertulis kalau kegiatan seremonial dilakukan dengan maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Lalu pelaksanaan seremonial digelar secara virtual.

Mendagri Tito juga menekankan agar kepala daerah tidak menggelar perlombaan yang akan berakibat memunculkan kerumunan. Dan bila ingin menggelar perlombaan, diimbau dilakukan secara virtual.

Berikut poin lengkap SE yang dikeluarkan Tito terkait peringatan HUT ke-76 RI:

1. Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.

2. Kegiatan ceremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

3. Pelaksanaan kegiatan ceremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

4. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19.

5. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait