URnews

PPKM Mikro Diperketat, Mendagri Rilis Instruksi Nomor 14 Tahun 2021

Shelly Lisdya, Selasa, 22 Juni 2021 15.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Mikro Diperketat, Mendagri Rilis Instruksi Nomor 14 Tahun 2021
Image: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Humas Sekretariat Kabinet)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 14 tahun 2021 pada Senin (21/6/2021).

Dalam Inmendagri yang ditujukan kepada kepala daerah tersebut tedapat 18 poin yang dijelaskan. Salah satunya adalah pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak
tanggal 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.

"Dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 (dua puluh tiga) minggu berturut-turut untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," bunyi poin ke-16 yang dikurip Urbanasia, Selasa (22/6/2021).

Tak hanya itu saja, dalam Inmendagri terbaru itu juga disebutkan perbedaan aturan pelaksanaan kegiatan pada area publik, seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya.

Untuk daerah selain berzona merah fasilitas umum, tempat wisata, area publik, kegiatan seni budaya, rapat atau seminar luring diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen.

Sedangkan daerah yang berada di zona merah untuk fasilitas umum, tempat wisata, area publik, kegiatan seni budaya dan rapat atau seminar luring ditutup untuk sementara waktu.

Sementara mal, restoran, dan lapak makanan hanya diperbolehkan menampung 25 persen pengunjung dari kapasitas normal dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Sedangkan untuk kegiatan proses belajar-mengajar di zona merah dilakukan secara daring. Begitu pula tempat ibadah di zona merah ditutup sementara hingga situasi dinyatakan aman.

"Untuk kabupaten/kota selain pada zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi salah satu ayat dalam poin 9.

"Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online)," lanjut bunyi poin tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait