URnews

Diperpanjang hingga 2 Agustus, Berikut Aturan Lengkap PPKM Level 4 

Shelly Lisdya, Senin, 26 Juli 2021 09.18 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Diperpanjang hingga 2 Agustus, Berikut Aturan Lengkap PPKM Level 4 
Image: Presiden Jokowi (Youtube Sekretariat Kabinet)

Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam memaparkan pernyataan resmi perihal perkembangan terkini PPKM Darurat dari Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (25/7/2021). 

Dikatakan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, pihaknya akan melakukan penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan ekstra hati-hati selama PPKM Level 4. 

Penyesuaian tersebut, pertama yakni pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari dibolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Kemudian pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 WIB.

Penyesuaian kedua, yakni pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, pencucian kendaraan dan usaha kecil lain sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)," terangnya.

Ketiga, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB. 

Jokowi menyebut, akan melonggarkan masyarakat untuk makan di tempat atau dine in dengan persyaratan maksimum waktu makan tiap pengunjung hanya 20 menit. 

Guna mengurangi beban masyarakat akibat pandemi COVID-19 ini pemerintah juga tingkatkan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil. 

"Secara khusus saya minta kepada menteri terkait melakukan langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen, kepada masyarakat. Memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit," bebernya.

"Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin, untuk daerah yang memiliki angka kematian tinggi, peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, dan ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera," lanjutnya.

Jokowi juga mengingatkan untuk selalu waspada dalam menghadapi varian lain COVID-19 yang lebih menular.

"Kita harus selalu waspada, ada kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular, maka saya perintahkan testing, tracing bisa ditingkatkan lebih tinggi. Dan respons treatment yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan. Penerapan protokol kesehatan ketat, dan peningkatan testing, tracing, dan treatment akan jadi pilar utama penanganan COVID ke depannya. Pemakaian masker dan jaga jarak harus terus dilakukan," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait