URtrending

Aturan PSBB Corona Berlaku, Ojol Dilarang Bawa Penumpang?

Anisa Kurniasih, Selasa, 7 April 2020 16.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aturan PSBB Corona Berlaku, Ojol Dilarang Bawa Penumpang?
Image: Ilustrasi driver ojol. (Pixabay)

Jakarta -  Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh Kementerian Kesehatan di daerah mengatur beberapa pedoman dan larangan mulai dari ojek online, penutupan sekolah, penutupan perkantoran hingga penutupan fasilitas umum.

Kemenkes baru saja menerbitkan aturan PMK No. 9 tahun 2020 tentang PSBB. Dalam pedoman pelaksanaannya, jika sebuah daerah menerapkan PSBB maka driver ojek online dilarang untuk mengangkut penumpang. Mereka hanya diizinkan untuk mengantarkan barang dan makanan.

Aturan PSBB ini merupakan langkah pemerintah untuk menangani penyebaran virus corona yang memungkinkan ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang.

Ada aturan khusus untuk ojek online yang  bunyinya: "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," dikutip Selasa (7/4/2020).

Meski begitu guys, Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Permadi memastikan PSBB ini berbeda dengan karantina wilayah (lockdown).  Ia mengatakan kalau masyarakat tetap bisa beraktivitas walaupun dibatasi.

"PSBB yaitu pembatasan kegiatan penduduk, (dalam wilayah) yang diduga ada infeksi COVID-19 untuk cegah kemungkinan penyebaran. Masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari tapi kegiatan tertentu dibatasi," ujarnya.

Atas adanya kebijakan tersebut Driver ojek online (ojol) yang tergabung dengan Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) pun mengajukan tiga tuntutan jika pemerintah benar-benar menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya meminta skema bagi hasil dengan aplikator seperti Grab dan Gojek dikurangi.

Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono mengatakan driver ojol meminta agar potongan penghasilan yang dilakukan aplikator dikecilkan menjadi 10%. Bila perlu potongan bagi hasil ini dihapuskan sementara.

"Sekarang pendapatan kami masih dipotong 20% oleh aplikator," ujar Igun Wicaksono dalam keterangan pers, Senin (6/4/2020).

Selain itu, Garda juga meminta aplikator seperti Grab dan Gojek menonaktifkan fitur penumpang dan terus melakukan sosialisasi terkait aplikasi layanan order makanan dan barang.

"Ini kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai sumber penghasilan mitra ojol agar terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB," kata Igun.

Terakhir, Garda meminta pemerintah memberikan kompensasi penghasilan driver ojol yang turun dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) yang besarnya setara 50% penghasilan driver. Nilai besaran BLT Rp 100 ribu per hari.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait