URnews

Aturan Terbaru PPKM Level 4, Tito: 20 Menit Cukup untuk Makan di Tempat

Nivita Saldyni, Senin, 26 Juli 2021 17.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aturan Terbaru PPKM Level 4, Tito: 20 Menit Cukup untuk Makan di Tempat
Image: Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021). (YouTube/Sekretariat Presiden)

Jakarta – Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, salah satunya aturan makan di tempat yang dibatasi hanya 20 menit. Soal aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan waktu 20 menit cukup untuk seseorang makan di warung atau rumah makan.

“Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat,” kata Tito dalam konferensi pers yang digelar Senin (26/7/2021).

Bukan hanya soal waktu yang perlu diperhatikan, Tito juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari ngobrol terlalu lama hingga tertawa keras. Pasalnya kegiatan-kegiatan itu bakal membuat risiko penularan virus meningkat karena adanya droplet atau aerosol yang bertebaran.

“Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu berikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain,” tegas Tito.

Bukan hanya masyarakat pada umumnya, ia juga meminta kepada para pelaku usaha untuk memahami aturan baru yang berlaku dalam perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang itu. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan di rumah makan.

“Kalau banyak (orang), ngobrol, tertawa kemudian sambil berbincang-bincang itu rawan penularan,” ungkapnya.

“Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain itu sudah lama diberlakukan,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia juga meminta kepada Satpol PP serta jajaran TNI-Polri untuk mengawasi jalannya aturan tersebut di lapangan. Namun ia mengimbau agar para aparat keamanan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan.

“Mulai dari persuasive, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait