URnews

Aturan Terbaru PPKM: Naik Pesawat Wajib Tes PCR

Gagas Yoga Pratomo, Selasa, 19 Oktober 2021 18.02 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aturan Terbaru PPKM: Naik Pesawat Wajib Tes PCR
Image: Ilustrasi seseorang memegang tiket pesawat (Pixabay/JoshuaWoroniecki)

Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 1 November 2021. 

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021). 

Beberapa daerah berhasil menurunkan level PPKM nya sehingga peraturan bisa lebih longgar, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Diperpanjangnya PPKM hingga 1 November, membuat sejumlah peraturan berubah, salah satunya dalam peraturan penerbangan

Dalam aturan baru yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan yang diperbaharui, Selasa (19/10/2021) tersebut dijelaskan secara rinci, penumpang yang ingin melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat harus menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin minimal dosis pertama. 

Selain itu, calon penumpang penerbangan juga harus melampirkan hasil tes negatif COVID-19. 

Tes negatif COVID-19 hanya boleh dilakukan menggunakan tes RT-PCR baik itu bagi calon penumpang yang sudah divaksin dosis pertama maupun dosis penuh. Sampel yang diambil harus dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan. 

Pada aturan sebelumnya, sebelum melakukan penerbangan penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan menyertakan hasil negatif tes COVID-19 dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali. 

Jelasnya, bagi penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama, maka harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, sedangkan bagi yang sudah vaksin dosis penuh boleh menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen.

Namun, untuk penerbangan di luar wilayah Jawa-Bali, penumpang tetap harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Jadi, peraturan pernebangan saat ini, sudah tidak diberlakukan hasil negatif tes rapid antigen, melainkan seluruhnya harus menggunakan tes RT-PCR. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait