URnews

PPKM Diperpanjang hingga 1 November, Ini Daftar Wilayah Berstatus Level 1-3

Shelly Lisdya, Selasa, 19 Oktober 2021 10.43 | Waktu baca 8 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Diperpanjang hingga 1 November, Ini Daftar Wilayah Berstatus Level 1-3
Image: ilustrasi penyekatan PPKM. (Pinterest/loperonline)

Jakarta - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Untuk Jawa-Bali PPKM diperpanjang hingga dua pekan ke depan atau sampai 1 November 2021. Sementara untuk luar Jawa-Bali, PPKM akan dilanjutkan selama tiga pekan yang mulai berlaku efektif dari 19 Oktober hingga 8 November.

Dengan demikan, pemerintah memberlakukan PPKM Level kepada daerah. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).

Berikut daftar lengkap wilayah yang menerapkan PPKM level 1-3:

PPKM Level 1

1. Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar

2. Jawa Tengah: Kota Tegal dan Kota Semarang

3. Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan

4. Sumatera Utara: Kota Sibolga

5. Sumatera Barat: Kota Padang Panjang

6. Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Tengah

7. Lampung: Kota Metro

8. Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Batam

9. NTB: Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat

10. Kalimatan Timur: Kabupaten Mahakam Ulu

11. Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

12. Gorontalo: Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara.

13. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Ternate.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait