URnews

Awal Mula Perseteruan Luhut Binsar Pandjaitan Vs Haris Azhar

Nivita Saldyni, Kamis, 23 September 2021 14.48 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Awal Mula Perseteruan Luhut Binsar Pandjaitan Vs Haris Azhar
Image: Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). Sumber: Antara

Jakarta – Perseteruan antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Direktur Lokataru Haris Azhar kian memanas. Bahkan kini Luhut telah melaporkan Haris bersama dengan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik pada Rabu (22/9/2021).

Berdasarkan informasi yang telah Urbanasia rangkum dari berbagai sumber, ternyata perseteruan Luhut dan Haris ini bermula dari video di akun YouTube Haris Azhar yang diposting pada 20 Agustus 2021 lalu. Video berjudul ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya’ itu membahas soal laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS, terkait bisnis para pejabat atau petinggi atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Dalam video itu, selain Fatia, Haris juga mengundang Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Papua. Ketiganya membahas hasil riset terkait dugaan jejak sejumlah pejabat dan purnawirawan Polisi dan TNI di proyek Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Fatia mengatakan, ada sejumlah perusahaan yang bermain di balik bisnis tambang di sana. Beberapa di antaranya adalah PT Freeport Indonesia (PTFI), PT Tobacom Del Mandiri, dan PT Antam. Nah yang menarik perhatian adalah PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan Toba Sejahtera Group. Sebab Luhut diketahui menjadi salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

“Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia seperti dikutip Urbanasia pada Kamis (23/9/2021).

Fatia kemudian menambahkan bahwa selain Luhut ternyata ada beberapa lagi komisaris pada perusahaan-perusahaan di Indonesia yang memiliki konsesi untuk mengolah tambang emas di Intan Jaya. Beberapa di antaranya adalah Paulus Prananto dan Hinsa Siburian.

“Ada beberapa lagi yang berasal dari purnawirawan Polisi, TNI, ada banyak. Tiga di antaranya, Hinsa, Luhut, dan Prananto masih (menjabat di posisi publik),” kata Fatia.

“Jadi ada pejabat tinggi di TNI maupun Polri yang duduk sebagai komisaris-komisaris di perusahaan-perusahaan yang secara bersama-sama menjadi pemilik konsesi untuk mengolah tambang emas di Intan Jaya?” tanya Haris.

“Iya. Dan lucunya juga bang, dari orang-orang yang ada di circle ini, mereka juga yang jadi tim pemenangannya Jokowi di tahun 2015,” jawab Fatia.

Luhut Layangkan Somasi untuk Haris dan Fatia

1632383027-Haris---Fatia.jpgSumber: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Sumber: YouTube/Haris Azhar

Merespons video tersebut, Luhut pun meminta keduanya untuk memberikan klarifikasi. Ia merasa tudingan keduanya terkait keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua itu tidaklah benar.

“Kami mohon keduanya dapat segera memberikan klarifikasi dan bukti karena hal tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan fakta,” kata Jodi Mahardi, Juru Bicara Menko Marves pada Selasa (24/8/2021) lalu.

Ia mengatakan video yang diposting itu bisa menimbulkan fitnah. Apalagi konten tersebut sudah tersebar luas ke publik.

Namun ternyata somasi pertama itu tak mendapat respons yang baik. Luhut pun kemudian kembali melayangkan somasi pada 2 September 2021 dengan batas waktu 5x24 jam.

Dari somasi kedua ini, Haris Azhar pun angkat bicara. Namun sayangnya jawaban Haris belum sesuai dengan yang diinginkan Luhut. Untuk itu, ia meminta Haris menjelaskan motif dan tujuannya memposting video itu.

“Jawabannya itu tidak relevan dengan somasi kami. Jawabannya hanya dikatakan bahwa motifnya itu karena ada datanya,” kata Juniver Girsang, kuasa hukum Luhut pada Jumat (3/9/2021) lalu.

Lebih lanjut, Juniver mengatakan bahwa di negara demokrasi ini berekspresi memang dibebaskan, namun hal itu menurutnya tetap harus dilakukan dengan bermartabat dan beretika. Untuk itu Luhut lewat kuasa hukumnya meminta Haris dan Fatia meminta maaf atas pernyataan mereka dalam video tersebut.

Luhut Ajukan Gugatan Perdata dan Laporkan ke Polisi

Merasa somasi yang dilayangkan tak mendapat respons baik, Luhut pun kemudian mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan. Ia melaporkan Haris dan Fatia karena tidak kunjung meminta maaf dan memutuskan untuk membawa hal tersebut ke jalur hukum.

“Sudah dua kali dia gak mau minta maaf. Saya kan harus mempertahankan nama baik saya dan anak cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya tegur untuk minta maaf, nggak mau minta maaf. Sekarang, kami ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan,” kata Luhut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021) lalu.

Pada kesempatan yang sama, Juniver Girsang selaku kuasa hukum Luhut menambahkan bahwa laporan yang diajukan Luhut berkaitan dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus perdata. Laporan itu pun sudah tercatat dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Memang Pak Luhut yang langsung membuat laporan ini, buktinya dan pasal yang sudah dilaporkan juga ada sampai tiga pasal, mulai UU ITE, lalu pidana umum, dan ada juga soal berita bohong,” pungkasnya.

Luhut, kata Juniver, membuat laporan perdata kepada Haris dan Fatia sebesar Rp 100 miliar. Hal ini dikarenakan Haris dan Fatia dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya dalam video tersebut. Jika hal itu dikabulkan oleh hakim, Juniver mengatakan uang tersebut akan disumbangkan ke masyarakat Papua.

“Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah, pencemaran nama baik,” tegas Juniver.

Laporan Luhut Akan Segera Diteliti Oleh Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa laporan Luhut itu telah diterima pihaknya. Dalam laporan itu, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

“Laporan polisi sudah kami terima, nanti akan kami arahkan kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya Rabu (22/9/2021) lalu.

“Laporan ini masih dipelajari oleh Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Yusri mengatakan setelah mempelajari laporan itu, pihaknya baru bisa melangkah ke tahap selanjutnya yaitu apakah ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau tidak. Setelah itu, jika naik ke tahap penyelidkan maka akan dipanggil saksi-saksi untuk memberikan keterangan.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait