URnews

Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Korupsi, Sempat Sebut Luhut 'Penjahit'

Deandra Salsabila, Sabtu, 4 September 2021 13.37 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Korupsi, Sempat Sebut Luhut 'Penjahit'
Image: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (Instagram/@budhisarwono)

Jakarta -  Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018, Jumat (3/9/2021). Sebelumnya, Budhi juga sempat membuat sejumlah kontroversi sebelum menyandang status tersangka.

Diduga ada penerimaan gratifikasi dalam proses pengadaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara. Indikasinya, gratifikasi Rp 2,1 miliar mengalir ke kocek Budhi.

"Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Selain Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, KPK juga menetapkan satu orang pihak swasta bernama Kedy Afandi sebagai tersangka. Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para dua tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai 22 September 2021.

Saat ini, Budhi Sarwono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, sedangkan Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Budhi dan Kedy disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Budhi juga diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau pasal 12B Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya,Budhi pernah menuai kontroversi ketika menyinggung nama Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah video yang tersebar di Twitter.

Dalam video berdurasi 1 menit 17 detik yang diunggah oleh Ferdinand Hutahaean di akun Twitter miliknya, Senin (23/8/2021) pukul 06.08 WIB, Budhi awalnya melaporkan perihal perkembangan kasus COVID-19 di Banjarnegara. Salah satu hal yang dilaporkan perihal bed occupancy rate (BOR) untuk pasien COVID-19 yang ada di Banjarnegara.

"Alhamdulillah Banjarnegara dulu BOR 99 persen, turunlah PPKM Darurat. Saya baca aturannya sesuai saran Pak Presiden yang langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri," ujar Budhi dalam potongan video tersebut.

Pernyataan Budhi yang menyinggung Luhut satu rangkaian dengan laporan soal BOR. Budhi seolah lupa dengan nama Luhut.

"Dan dilaksanakan pada waktu itu rapat sama menteri siapa itu, penjahit, yang orang Batak itu, ya pak penjahit. Dilaksanakan PPKM darurat sampai sekarang PPKM level 4, level 3 ternyata dengan adanya pembagian jaring pengaman sosial ini sangat efektif dan efisien," sebut Budhi.

Kini persoalan 'penjahit' itu sudah selesai. Budhi sudah meminta maaf, dan Luhut pun menerima.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait