URnews

Awas! Banyak Pinjaman Online Ilegal, Begini Ciri-cirinya

Nunung Nasikhah, Rabu, 15 Juli 2020 13.29 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Awas! Banyak Pinjaman Online Ilegal, Begini Ciri-cirinya
Image: Ilustrasi fintech. (http://northbeachchamber.com/)

Malang – Banyaknya financial technology (fintech) peer to peer lending dengan iming-iming syarat yang mudah saat ini, perlu menjadi perhatian banyak pihak. Pasalnya, jika terjebak pada fintech yang illegal, masyarakat akan sangat dirugikan karena bunganya yang mencekik.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing dalam webinar bertajuk “Waspada Pinjaman Online Berkedok Koperasi" pada Selasa (14/7/2020) membeberkan ciri-ciri fintech peer to peer lending illegal.

Pertama, fintech tersebut tidak terdaftar di OJK. Kedua, besaran bunga dan jangka waktu pinjaman tidak jelas. Selain itu, alamat pemberi pinjaman juga tidak jelas dan sering berganti-ganti nama.

Fintech tersebut biasanya akan dengan mudah menyebarkan data pribadi peminjam. Belum lagi, dalam penagihannya, mereka menggunakan cara yang jahat seperti menggunakan ancaman hingga pelecehan seksual. Mereka juga tak segan-segan menagih pinjaman kepada relasi dan saudara peminjam.

Dengan bahaya yang ada tersebut, Tongam mengingatkan masyarakat agar waspada dengan pinjaman online dengan ciri-ciri tersebut.

“Mereka sudah tidak lagi hanya menggunakan google play saja tetapi sudah merambah kepada sms, telepon dan media sosial serta website,” ungkapnya dalam webinar.

Selain itu, menurut Tongam, fintech illegal tersebut juga kerap mengaku sebagai koperasi namun tidak memiliki pengesahan dari kementerian hukum dan hak asasi manusia (KemenkumHAM).

“Bahkan mencantumkan nama koperasi besar yang terkenal hingga menggunakan logo koperasi atau Kemenkop UKM (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah) agar dipercaya sebagai lembaga resmi yang telah berizin,” sambungnya.

Tongam menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menangani temuan fintech illegal yang mengaku sebagai koperasi tersebut. Terlebih, menurutnya, fintech ilegal tersebut banyak memanfaatkan celah hukum di Indonesia.

"Sebelum melakukan investasi ataupun pinjaman online tersebut dapat melakukan pengecekan ke website resmi OJK yakni www.ojk.go.id.," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait