URnews

Waspada! Marak Fintech Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Nunung Nasikhah, Selasa, 14 Juli 2020 19.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Waspada! Marak Fintech Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Image: Ilustrasi fintech. (http://atlantigaz.com/)

Malang – Kemudahan hidup karena kemajuan teknologi seperti saat ini berbanding lurus dengan tingkat kejahatan dan kriminalitas jenis baru, guys.

Salah satu bentuk kejahatan yang sedang marak saat ini adalah adanya financial technology (fintech) peer to peer lending illegal yang menjelma menyerupai koperasi simpan pinjam (KSP).

Hal tersebut bahkan banyak ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka kerap menemukan fintech peer to peer lending yang mencari korban dengan syarat pinjaman yang sangat mudah.

Karena tawaran yang menggiurkan tersebut, tidak sedikit masyarakat yang terjerat dalam kasus peminjaman dengan bunga super mencekik.

Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri mengatakan, fintech ilegal dengan branding yang menarik saat ini penyebaranya sangat luar biasa, terlebih dalam kondisi pandemi seperti sekarang.

Bahkan, Kasmuri mengatakan, sampai dengan bulan Juli 2020, OJK Malang telah menangani 497 pengaduan terkait fintech illegal berkedok KSP tersebut.

"Kami telah menangani 497 pengaduan terkait koperasi yang menjadi konsen kami untuk penanganan investasi yang ilegal tadi," ujar Kasmuri dalam webinar bertajuk “Waspada Pinjaman Online Berkedok Koperasi”, Selasa (14/7/2020).

Kasmuri menambahkan, belum lama ini wilayah kerja OJK Malang juga telah menangani kasus investasi berkedok koperasi.

"Jadi, ada satu nama koperasi yang menawarkan investasi dengan iming-iming yang cukup besar. Dan ternyata setelah dilakukan pengecekan, tidak ada kantornya," tegasnya.  

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing mengatakan, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, banyak ekonomi masyarakat terganggu dan membutuhkan uang.

Sayangnya, banyak dari mereka yang kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank karena belum bankable, lalu pinjaman online dipilih sebagai solusi.

“Berdasarkan data yang ada ternyata dari 158 Fintech peer to peer lending yang berizin atau terdaftar telah menyalurkan dana pinjaman kepada 24.770.405 orang dengan dana hingga Rp.106,06 triliun,” tandasnya.

Tongam menambahkan, jumlah 158 perusahaan fintech pinjaman online tersebut justru masih kalah dengan jumlahnya pinjaman online illegal yang tidak berizin atau tidak terdaftar di OJK yang banyak merugikan masyarakat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait