URoto

Awas! Ini 3 Alasan Bahaya Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan Deras

Anisa Kurniasih, Kamis, 7 Januari 2021 20.00 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Awas! Ini 3 Alasan Bahaya Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan Deras
Image: ilustrasi mobil (shutterstock)

Jakarta - Mengendarai mobil di tengah hujan deras bukanlah perkara mudah. Jalan licin dan guyuran hujan yang menghalangi pandangan mengharuskan kita untuk selalu waspada dan hati-hati.

Sebagian pengemudi mobil pun terkadang memilih untuk menyalakan lampu hazard atau lampu darurat ketika berkendara dalam kondisi tersebut. Tujuannya tak lain adalah untuk memberi tanda keberadaan mobilnya dan sebagai peringatan pada pengemudi lain.

Sebenarnya, lampu hazard memang digunakan sebagai isyarat atau tanda darurat dan sebagai pemberitahuan kepada pengguna jalan lainnya agar berhati-hati.

Namun, tahukah kamu kalau tindakan tersebut justru kategori salah kaprah yang malah berbahaya dan akan mencelakai pengendara dan pengguna jalan lain?

Melansir dari situs resmi Toyota Astra, rupanya ada 3 alasan mengapa kita harus hindari penggunaan lampu hazard saat mengemudi mobil di tengah hujan deras. Berikut ulasannya!

1. Sinarnya Silau

1606193426-Ilustrasi-mobil-banjir.jpgSumber: Ilustrasi banjir. (quartz)

Dalam kondisi normal tanpa perantara air hujan, lampu hazard terlihat biasa saja dan tidak menyilaukan. Namun ketika dipakai saat berjalan di hujan deras, kondisinya justru bisa berbalik 180 derajat, guys.

Bias sinar yang dipantulkan oleh air hujan justru membuat pengguna jalan lain jadi silau saat melihat mobil yang mengaktifkan lampu hazard yang berkedip. Di lain pihak, daya pandang pengemudi juga kian terbatas.

Hal ini akan membuat pengguna jalan lain tidak pas memperhitungkan posisi mobil Anda dan salah melakukan antisipasi, seperti saat pengereman mendadak, lantaran konsentrasinya terganggu kedipan lampu hazard.

2. Hanya untuk Berhenti Darurat

1605770612-nyetir-mobil.jpgSumber: Ilustrasi nyetir mobil (Freepik)

Lampu hazard atau lampu darurat yang ditandai oleh lampu sein kiri dan kanan yang berkedip secara bersamaan khusus dipakai saat mobil berhenti karena kondisi darurat. Hal ini diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan:

“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.

Yang dimaksud dengan ‘isyarat lain’ antara lain lampu darurat dan senter. Nah, dalam hal ini, guys, di mobil difasilitasi oleh lampu hazard atau lampu darurat.

Sementara yang dimaksud dengan ‘keadaan darurat’ adalah kendaraanmu dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban. Sehingga hujan deras tidak masuk dalam kategori keadaan darurat.

Bukan hanya undang-undang, di buku manual kendaraan juga sudah tertulis bahwa penggunaan lampu hazard hanya saat mobil berhenti dan bermasalah.

3. Membuat Bingung Pengemudi Lain

ilustrasi-kecelakaan-mobil.pngSumber: Ilustrasi kecelakaan (Pixabay)

Penggunaan lampu hazard saat mobil jalan menihilkan fungsi lampu sein yang umum dipakai saat kamu pindah jalur atau berbelok.

Bisa saja, mematikan dulu lampu hazard dan lanjut menyalakan lampu sein, tapi itu pasti makan waktu dan membingungkan pengendara lain.

Atau karena saking konsentrasi dengan kondisi jalan, kamu  jadi alpa menyalakan lampu sein saat manuver. Bisa karena tidak sempat atau malas mematikan lampu hazard yang masih berkedip.

Artinya, kamu melakukan manuver di saat lampu hazard tetap menyala. Kondisi ini bakal membingungkan pengguna jalan lain yang tidak tahu akan kemana mobil Anda bergerak.

Ini jelas sangat berbahaya di tengah kondisi lingkungan yang memang sudah kurang kondusif akibat jalan licin, hujan lebat, dan berkurangnya daya pandang. Apalagi kalau jalan cukup padat dengan jarak antar mobil terbatas.

Lantas apa solusinya?

Cukup non-aktifkan lampu hazard dan nyalakan lampu senja atau lampu kecil. Itu saja cukup. Cahaya lampu senja yang redup tidak menyilaukan pengguna jalan lain.

Karena tidak berkedip, ia tidak mengganggu konsentrasi pengemudi mobil di belakang Anda. Lampu senja sudah cukup pula untuk memberitahukan sopir lain perihal posisi mobil. 

Selain yang paling penting, kamu tetap bisa menggunakan lampu sein saat pindah jalur atau belok sehingga tidak membuat bingung orang lain.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait