URnews

Awas Petugas Gadungan! BPN Tak Tarik Sertifikat Tanah Analog

Shelly Lisdya, Jumat, 5 Februari 2021 19.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Awas Petugas Gadungan! BPN Tak Tarik Sertifikat Tanah Analog
Image: Instagram@kementerianatrbpn

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menjawab isu terkait penarikan sertifikat tanah asli seiring dengan penerbitan sertifikat tanah elektronik.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Dwi Purnama menjelaskan, jika pihaknya tidak akan menarik sertifikat analog dari masyarakat.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang terbit pada awal tahun ini

"Perlu dijelaskan, sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor. Jadi, saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati yang menegaskan, bahwa kantor pertanahan tidak akan menarik sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat, melainkan sertifikat analog yang dipegang oleh masyarakat dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik. 

"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021 dan keduanya, baik sertifikat analog dan sertifikat elektronik diakui keduanya oleh Kementerian ATR/BPN," ujarnya.

Selama ini, menurutnya, permasalahan yang dihadapi adalah kasus sertifikat tanah ganda, yang akhirnya mengakibatkan sengketa pertanahan. Dengan hadirnya sertifikat elektronik ini dapat menjadi solusi atas permasalahan tersebut. 

"Sertifikat elektronik ini dapat dipastikan tidak ada lagi sertifikat tanah ganda karena semuanya sudah tersistem secara elektronik. Bisa dapat dengan mudah terdeteksi," tandasnya. 

FYI nih guys, penerbitan sertifikat tanah elektronik ini dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. 

Tak hanya itu, penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar dapat dilakukan secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau saat jual beli dan sebagainya.

Alasan diluncurkannya sertifikat tanah elektronik ini adalah untuk mengefisiensikan pendaftaran tanah dan menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hukum.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait