URnews

Awas! Tolak Vaksinasi COVID-19 Bisa Dipenjara dan Denda Rp 100 Juta

Eronika Dwi, Selasa, 12 Januari 2021 13.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Awas! Tolak Vaksinasi COVID-19 Bisa Dipenjara dan Denda Rp 100 Juta
Image: Ilustrasi nakes mendapat vaksin. (Washington University)

Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Hiariej menegaskan, masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19 akan dijatuhi hukuman pidana.

Menurut Edward, adanya sanksi tersebut karena vaksinasi COVID-19 ini merupakan suatu kewajiban.

"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," kata Edward Hiariej dalam Webinar PB IDI, dikutip Selasa (12/1/2021).

Edward mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada Pasal 93 UU tersebut menjelaskan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Lebih lanjut, Edward mengatakan, hukuman pidana tersebut akan menjadi langkah paling akhir setelah instrumen penegakan hukum lain tidak berfungsi.

"Artinya sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat," kata Edward.

"Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," lanjutnya.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hukumnya wajib melakukan vaksinasi.

Diberitakan sebelumnya, vaksinasi vaksin COVID-19 Sinovac tahap pertama akan dilakukan pada Rabu (13/1/2021) besok.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sederet pejabat hingga tokoh agama akan menjadi kelompok pertama yang disuntik vaksin COVID-19 Sinovac besok.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait