URnews

Ayat Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU Sisdiknas, PGRI Bereaksi

Elya Berliana Prastiti, Senin, 29 Agustus 2022 16.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ayat Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU Sisdiknas, PGRI Bereaksi
Image: YouTube Pengurus Besar PGRI official

Jakarta - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembalikan ayat tentang tunjangan profesi guru (TPG) dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen," ujar Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (29/8/22).

Ia mengatakan bahwa PGRI menolak tegas penghapusan pasal mengenai tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen. 

Menurutnya, ayat tentang TPG tersebut harus dikembalikan karena sebagai bentuk penghargaan dan keadilan terhadap profesi mereka sebagai guru atau dosen.

"Ini sama saja matinya profesi guru dan dosen," ujarnya

Unifah menekankan, guru dan dosen telah bersedia mengajar meski tingkat kesejahteraan mereka sangat rendah. Para guru bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air.

Penghapusan pasal TPG dalam RUU Sisdiknas dianggap melukai rasa keadilan para pendidik.

"Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Kami tidak anti-perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi. Jangan penyusunannya diam-diam. Kami minta petinggi Kemendikbudristek menggunakan hati nurani. Teman-teman di parlemen juga harus membantu penyalur aspirasi guru seluruh Indonesia," tegasnya.

Selain itu, Unifah juga meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas tidak terburu-buru. Terlebih RUU tersebut bersifat omnibus law yang menggabungkan tiga UU menjadi satu.

Sebelumnya, Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas diajukan untuk dibahas dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022. Mereka juga memastikan bahwa guru yang mendapat tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait