URnews

Azis Syamsuddin Diduga Suap Mantan Penyidik KPK Rp 3,1 Miliar, Begini Kronologinya

Nivita Saldyni, Sabtu, 25 September 2021 09.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Azis Syamsuddin Diduga Suap Mantan Penyidik KPK Rp 3,1 Miliar, Begini Kronologinya
Image: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menggunakan baju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (25/9/2021). Sumber: Antara

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Ia dinyatakan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/9/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Azis ditetapkan sebagai tersangkan setelah bukti permulaan yang didapat cukup. Sehingga kasus itu pun kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara AZ, Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Dalam konstruksi perkara yang menjerat Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka, Firli mengatakan bahwa ia diduga telah memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar.

Firli menjelaskan kejadian tersebut bermula sekitar Agustus 2020. Saat itu, AZ menghubungi SRP dan meminta tolong untuk mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dalam proses penyelidikan oleh KPK.  

"Selanjutnya, SRP menghubungi MH (Maskur Husain/Advokat) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut," kata Firli.

Maskur kemudian menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar. Robin pun juga menyampaikan langsung ke Azis terkait permintaan sejumlah uang dan disetujui oleh Azis.

"Artinya ada kesepakatan," imbuhnya. 

Setelah itu Maskur diduga minta uang muka Rp 300 juta kepada Azis. Uang tersebut pun kemudian ditransfer menggunakan rekening bank milik MH. Lalu, Robin juga menyerahkan nomor rekening bank dimaksud ke Azis.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap," jelas Firli.

Masih pada bulan yang sama, Agustus 2020, Robin diduga menemui Azis secara langsung di rumah dinasnya yang ada di kawasan Jakarta Selatan. Ia datang untuk kembali menerima uang.

"SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ sebanyak tiga kali, yaitu US$ 100.000, S$ 17.600, dan S$ 140.500," ungkapnya.

Uang-uang tersebut kemudian oleh Robin dan Maskur dibawa ke 'money changer' untuk ditukarkan menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," pungkasnya.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka saudara AZ disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutupnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait