URnews

Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap di Lampung Tengah

Nivita Saldyni, Sabtu, 25 September 2021 09.43 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap di Lampung Tengah
Image: Azis Syamsuddin menggunakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Sumber: YouTube/KPK RI

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Ia dinyatakan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/9/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan serangkaian kegiatan telah dilakukan sebelum Azis ditetapkan sebagai tersangka. Mulai dari pengumpulan keterangan saksi dan berbagai pihak terkait hingga barang bukti.

"Kegiatan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti tadi telah menemukan bukti permulaan cukup sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara AZ, Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Seperti yang Urbanasia beritakan sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penjemputan paksa terhadap Azis pada Jumat lalu.

Firli mengatakan, upaya itu dilakukan dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan setelah sebelumnya Azis meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan dengan alasan tengah menjalani isolasi mandiri usai melakukan kontak dengan seorang yang positif COVID-19. Untuk itu, KPK telah melakukan pengecekan kesehatan yang saat penjemputan Azis. 

"Hasil pengecekan kesehatan terhadap AZ dilakukan di rumah beliau menunjukkan bahwa hasil tes swab antigen non-reaktif COVID-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," jelas Firli.

Selanjutnya, Azis kemudian digiring ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut serta sekitar 20 saksi lainnya dan dikuatkan dengan alat bukti yang ada, maka penyidik KPK resmi menahan Azis selama 20 hari terhitung mulai 24 September - 13 November 2021 di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Selatan. 

Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19, Azis juga akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di rutan tersebut.

Atas kasus tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait