URnews

Baca Nota Pembelaan, Ferdy Sambo Ungkit Pengabdian pada Nusa dan Bangsa

Tim Urbanasia, Rabu, 25 Januari 2023 11.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Baca Nota Pembelaan, Ferdy Sambo Ungkit Pengabdian pada Nusa dan Bangsa
Image: Ferdy Sambo (Foto: AntaraNews)

Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Selasa (24/01/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo mengungkit pengabdian yang telah ia berikan selama 28 tahun di Institusi Polri hingga ia menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. 

“Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan Dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama,” kata Ferdy Sambo. 

Selama pengabdiannya itu, Ferdy Sambo membeberkan sejumlah kasus besar yang pernah ia tangani. Ia pernah membongkar kasus narkoba jaringan internasional dengan barang bukti lebih dari 4 ton sabu-sabu. 

“Pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya,” jelas Sambo.

Selain itu, Ferdy Sambo juga menepis tudingan yang banyak pihak yang menyertai kasus pembunuhan Brigadir J, seperti isu LGBT, penganiayaan terhadap Brigadir J, perselingkuhan, dan sebagainya. 

Menurut Ferdy Sambo, tudingan-tudingan itu sengaja disebarkan agar ia mendapat hukuman seberat-beratnya tanpa perlu adanya penjelasan serta pembelaan darinya. 

Oleh karena itu, pada awalnya Sambo ingin memberi ‘Pembelaan yang sia-sia’ pada nota pembelaan. Namun, Sambo mengubah pikirannya dengan memberi nama ‘Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan’ pada nota, berupaya agar ia mendapat keadilan baik dari majelis hakim.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdi Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum karena perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait