URnews

Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Cuma Dituntut Penjara Seumur Hidup

Urbanasia, Rabu, 18 Januari 2023 08.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Cuma Dituntut Penjara Seumur Hidup
Image: Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir J menangis di persidangan. (Repro)

Jakarta - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas perannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Tuntuan ini rupanya tidak memuaskan bagi pihak keluarga Brigadir J. Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J, mengaku kecewa dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. 

“Pada jaksa penuntut umum yang memberikan hukuman seumur hidup, kami merasakan sangat kecewa. Hukuman bagi Sambo yang setimpal hukuman mati,” kata Rosti kepada wartawan, Selasa (17/1/2023). 

Menurut Rosti, hukuman penjara seumur hidup tidak setimpal. Pasalnya, kata dia, Ferdy Sambo sebagai penegak hukum telah berbuat keji dengan membunuh anaknya. 

Rosti mewakili pihak keluarga juga berharap majelis hakim agar memberikan putusan paling adil bagi Brigadir J. 

“Kami berharap hakim yang mulia memutuskan hukuman yang seadil-adilnya untuk kami, terlebih anak kami Nofriansyah Yoshua yang telah terbunuh secara sadis dan biadab,” tegasnya. 

Sebelumnya, Jaksa menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan terencana dalam merampas nyawa Brigadir J. 

“(Menuntut majelis hakim, red) menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Jaksa. 

Jaksa menilai Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Jaksa juga menilai tidak ada alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan Sambo menghilangkan nyawa Brigadir J. Dengan demikian Sambo harus bertanggung jawab. 

Dalam kesempatan itu Jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan tuntutan, yaitu menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta mencoreng nama Polri. 

Sementara, Jaksa tidak melihat adanya hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait