URtainment

Bagaimana Pandangan Hukum Terkait Pembagian Harta Waris Vanessa Angel?

Putri Nur Aisyah, Rabu, 24 November 2021 16.43 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bagaimana Pandangan Hukum Terkait Pembagian Harta Waris Vanessa Angel?
Image: Instagram @vanessaangelofficial

Jakarta - Kecelakaan maut di Jalan Tol Nganjuk-Surabaya yang telah merenggut nyawa dari Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah Pada Kamis (04/11/2021) lalu masih menyisakan duka. 

Namun setelah kepergian Vanessa dan Bibi, beredar pula isu terkait harta waris dari pasangan tersebut. Dikabarkan, bahwa ayah dari Vanessa Angel yaitu Doddy Sudrajat menginginkan harta waris dari Vanessa dan Bibi dibagi dua.

Hal ini juga sempat disinggung oleh Doddy pada podcast bersama Celine Evangelista bahwa dirinya masih membicarakan terkait harta waris Vanessa Angel bersama pengacara dan keluarga dari Bibi Ardiansyah.

"Jadi semua harta (beserta peninggalan lainnya) ya buat Gala itu. Tapi disini memang mungkin ada Mayang juga," ujar Doddy dalam podcast bersama Celine Evangelista yang diupload pada Jumat (19/11/2021).

Namun, apakah keinginan dari Ayah Vanessa Angel tersebut dapat dilakukan?

Menurut Ghazi Luthfi, seorang Advokat asal Jakarta mengatakan bahwa hak waris tidak memandang umur anak. Jika melihat sudut pandang Hukum Islam yang merupakan lampiran dari Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, ahli waris dibagi menjadi dua kelompok yaitu ahli waris dari hubungan darah dan hubungan perkawinan.

"Singkatnya, dalam hal ini ahli warisnya Vanessa dan Bibi adalah anaknya (Gala), juga orang tua kandung Vanessa dan Bibi," ujar Ghazi kepada Urbanasia melalui pesan singkat pada Rabu (24/11/2021)

Ghazi juga menjelaskan bahwa saudara baik kandung atau seayah dari Vanessa Angel maupun Bibi tidak termasuk kedalam hak waris jika melihat pada ketentuan Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Menurutnya, semua ahli waris sudah diatur dalam KHI sehingga apabila ada seseorang yang ingin mengklaim hak warisnya padahal pada Pasal 174 ayat (2) KHI tidak tercantum, maka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.

Keinginan dari Ayah Vanessa Angel untuk membagi dua harta waris Vanessa Angel dan Bibi pun tidak bisa dilakukan jika tidak ada prenuptial agreement (perjanjian pranikah) terkait pembagian harta warisan.

"Kalau nggak ada prenup kaya gitu sih, nggak bisa dipisah. Karena pada dasarnya harta suami dan istri setelah menikah itu bercampur. Kecuali ada barang yang dibeli sebelum menikah, baru itu bisa dipisahkan," tegas Ghazi Luthfi.
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait