URnews

Bahar Smith dan Ryan Jombang Bertengkar di Lapas Gunung Sindur, Kenapa?

Nivita Saldyni, Kamis, 19 Agustus 2021 09.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bahar Smith dan Ryan Jombang Bertengkar di Lapas Gunung Sindur, Kenapa?
Image: Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Dok. Pemkab Bogor)

Bogor - Bahar Smith dan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang bertengkar di dalam lapas. Kabar perselisihan antara dua narapidana Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto.

"Itu permasalahan pribadi saja yang memang bisa terjadi terhadap siapa pun dan dimana pun, termasuk di dalam lapas," kata Mujiarto seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (19/8/2021).

Peristiwa yang telah terjadi beberapa hari lalu itu, kata Mujiarto dipicu karena masalah uang. Sayangnya, Mujiarto enggan menjelaskan detail soal hal tersebut.

Namun yang pasti, Mujiarto mengatakan bahwa kini Bahar Smith dan Ryan Jombang telah sepakat untuk berdamai. Dengan demikian, Mujiarto menganggap tidak akan terjadi permasalahan serupa di kemudian hari.

Kendati demikian, untuk mengantisipasi terjadinya perkara serupa di Lapas Gunung Sindur, Mujiarto mengaku pihaknya akan selalu memberikan pembinaan terhadap seluruh narapidana termasuk Bahar Smith dan Ryan Jombang.

"Menyatukan orang-orang yang mempunyai latar belakang dan kepribadian berbeda bukanlah hal yang mudah. Untuk itulah pembinaan diberikan kepada narapidana, termasuk mereka berdua agar mereka menyadari perbuatannya dan tetap aktif mengikuti pembinaan, sehingga dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang baik,” jelasnya panjang lebar.

"Yang jelas perselisihan sudah selesai dan mereka pun kembali mengikuti aturan-aturan dan program pembinaan yang diberikan pihak lapas," tegasnya.

Untuk Urbanreaders ketahui, Bahar Smith merupakan terpidana penganiayaan sopir taksi online. Ia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh majelis hakim pada Juni 2021 lalu karena telah memenuhi unsur dakwaan lebih subsider yakni Pasal 351 KUHP.

Sementara Ryan Jombang merupakan terpidana kasus pembunuhan berantai yang disertai mutilasi atas Heri Santoso. Atas perbuatannya itu, ia dijatuhi hukuman mati dan kemudian meminta grasi pada Presiden dan meminta agar hukumannya dikurangi jadi hukuman seumur hidup pada 1 Oktober 2016.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait