URnews

Baim Wong Daftarkan Merek ‘Citayam Fashion Week’, Gimana Ketentuannya?

William Ciputra, Senin, 25 Juli 2022 13.26 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Baim Wong Daftarkan Merek ‘Citayam Fashion Week’, Gimana Ketentuannya?
Image: Logo Citayam Fashion Week yang diajukan PT Tiger Wong Entertainment (Foto: PDKI Kemenkumham)

Jakarta - Artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven menjadi perbincangan publik dalam dua hari terakhir. Sebabnya Baim dan Paula melalui perusahaan mereka ‘PT Tiger Wong Entertainment’ mendaftarkan brand ‘Citayam Fashion Week’ ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. 

Padahal, Citayam Fashion Week merupakan fenomena masyarakat terutama remaja dari pinggiran Jakarta yang ‘nongkrong’ di Kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta. 

Mereka menjadi viral karena pakaian yang dikenakan cukup ‘necis’ dan jauh berbeda dengan pakaian masyarakat yang beraktivitas di kawasan itu sehari-hari. Selain itu, mereka yang belakangan dikenal sebagai remaja Sudirman, Citayam, Bogor, dan Depok (SCBD) juga menjadikan zebra cross Dukuh Atas sebagai ‘catwalk’. 

Dengan mendaftarkan Citayam Fashion Week, Baim-Paula dianggap ‘mengklaim’ sesuatu yang bukan miliknya. Terlebih, pendaftaran merek pada kelas 41 itu juga memiliki implikasi hukum di mana orang tanpa mandat tidak bisa leluasa menikmati atau menggunakan ‘brand’ tersebut. 

Berikut Urbanasia ulas secara ringkas hal-hal terkait pendaftaran merek ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham:

Diatur UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Pendaftaran merek dan kekayaan intelektual ini diatur dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. UU ini berangkat dari kesadaran akan pentingnya menjaga persaingan usaha agar sehat dan berkeadilan. 

Selain itu, UU ini juga ingin memberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal maupun internasional. 

Sebelum UU 20 Tahun 2016, Indonesia juga memiliki UU terkait merek yaitu UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Namun UU ini dinilai banyak kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat. UU 15/2001 juga dinilai belum cukup menjamin perlindungan potensi ekonomi lokal dan nasional. 

Apa Itu Merek?

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait