URnews

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum

William Ciputra, Senin, 19 September 2022 17.17 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum
Image: istimewa

Jakarta - Banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi ditolak dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini, Senin (19/9/2022). 

Menanggapi hal itu, Ferdy Sambi melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, mengaku bakal mempelajari putusan banding tersebut. Setelah itu pihaknya baru akan menentukan langkah hukum yang sesuai dengan putusan tersebut. 

“Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan,” kata Arman kepada wartawan, Senin. 

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Hasil sidang banding yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto itu juga menyatakan Sambo tetap dipecat sebagai anggota polisi, sebagaimana putusan sidang Komisi Kode Etik Polri bulan lalu.

"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Agung saat membacakan putusan, sebagaimana dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa hasil sidang KKEP Banding pada hari ini bersifat final dan mengikat bagi Ferdy Sambo. 

“Banding ini sifatnya final dan mengikat,” kata Dedi dalam jumpa pers, Senin. 

Dedi menambahkan, setelah sidang banding ini Ferdy Sambo tidak akan memiliki upaya hukum lagi, termasuk peninjauan kembali. 

“Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas,” imbuh Dedi. 

Ferdy Sambo mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b juncto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Atas putusan itu, Sambo kemudian menyatakan banding.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait