URnews

Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri

Nivita Saldyni, Senin, 19 September 2022 14.29 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri
Image: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA)

Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Hasil sidang banding yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto itu juga menyatakan Sambo tetap dipecat sebagai anggota polisi, sebagaimana putusan sidang Komisi Kode Etik Polri bulan lalu.

"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Agung saat membacakan putusan, sebagaimana dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," sambung Agung.

Agung juga menegaskan, putusan hasil sidang banding itu bersifat final dan mengikat.

Sebelumnya, sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Ferdy Sambo resmi digelar pada Senin (19/9/2022) pukul 10.30 WIB. Namun Sambo selaku terhukum tak hadir dalam sidang tersebut.

Adapun sidang yang dipimpin oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto diikuti oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, dan Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut usai pelaksanaan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo rampung maka akan ditindaklanjuti dengan proses administrasi pemberhentian Ferdy Sambo. Proses itu bakal dilakukan oleh Asisten SDM Polri.

"Asisten SDM punya waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding," pungkas Dedi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait