URnews

Perjalanan Kasus Ferdy Sambo, Sudah Sampai Mana?

William Ciputra, Jumat, 16 September 2022 15.18 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Perjalanan Kasus Ferdy Sambo, Sudah Sampai Mana?
Image: PMJNews

Jakarta - Sejak Senin, 11 Juli 2022, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan berita ‘tembak-menembak’ sesama anggota kepolisian di rumah dinas seorang perwira tinggi Polri. Dalam insiden itu, seorang brigadir polisi dikabarkan tewas. 

Lambat laun, keterangan demi keterangan terkait insiden itu pun berubah. Pertama terkait waktu kejadian yang ternyata tidak terjadi tanggal 11 Juli, melainkan tiga hari sebelumnya yaitu Jumat, 8 Juli 2022. 

Kedua, keterangan ‘tembak-menembak’ sesama anggota polisi pun berubah. Insiden ini kemudian disebut sebagai pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan tidak ada insiden ‘tembak-menembak’. 

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini pun terus bergulir. Hingga kemudian beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo yang saat insiden terjadi menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. 

Sudah sejauh mana kasus Irjen Ferdy Sambo ini bergulir? Berikut Urbanasia rangkum perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo dan istrinya tersebut. 

5 Tersangka Pembunuhan

Untuk mengungkap kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus membentuk tim khusus (timsus). Timsus ini dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Sejumlah perwira tinggi Polri tergabung dalam timsus ini, seperti Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, hingga Asisten SDM Irjen Wahyu Widada. 

Hasilnya, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

5 Polisi Dipecat

Selain menetapkan 5 orang tersebut sebagai tersangka, Polri juga mengusut dugaan penghalangan penyidikan oleh sejumlah oknum polisi lintas unit. 

Hasilnya, sebanyak 5 orang oknum polisi dihukum dengan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). 

5 polisi yang dikenai PTDH yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Pujiyarto, dan AKBP Jerry Raymond Siagian. 

Selain 5 polisi itu, Polri juga menggelar sidang etik untuk beberapa oknum lain, namun tidak disanksi PTDH. 

Rekening Putri Candrawathi

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait