URnews

Banding Ditolak, Habib Rizieq Tetap Dibui 8 Bulan dan Denda Rp 20 Juta

Anisa Kurniasih, Kamis, 5 Agustus 2021 14.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Banding Ditolak, Habib Rizieq Tetap Dibui 8 Bulan dan Denda Rp 20 Juta
Image: Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang di PN Jakarta Timur untuk kasus tes usap RS UMMI, Jakarta, Kamis (3/6/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj/aa.)

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap  Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan Megamendung.  Banding yang diajukan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) atas putusan tersebut pun akhirnya ditolak.

Dalam kasus Megamendung, HRS dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 20 juta subsider 5 (lima) bulan pidana kurungan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menguatkan putusan tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," dikutip dari salinan putusan PT DKI Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Rizieq Shihab juga dibebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000. 

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 oleh Hakim Ketua Majelis Sugeng Hiyanto dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota yakni Tony Pribadi dan Yahya Syam.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menimbang bahwa terhadap alasan dalam memori banding Penuntut Umum yang menyatakan hakim tidak memiliki putusan yang berkualitas baik, tidak obyektif, dan putusan tidak mempunyai efek jera.

Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa penerapan pidana terhadap terdakwa yang didakwa telah melakukan pembarengan tindak pidana terikat dan berpedoman pada ketentuan dalam Bab VI Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP tentang Pembarengan (Concursus).

"Lagi pula Majelis Hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara a quo, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam akan tetapi lebih dititik beratkan sebagai upaya pembinaan," bunyi salinan putusan tersebut.

Pertimbangan lainnya, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah tepat dan benar, baik dalam pertimbangan tentang terbuktinya unsur salah satu tindak pidana yang didakwakan secara alternatif dan pertimbangan dalam menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab beserta 5 orang terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi hanya divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan. Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait