URnews

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Buntut Kasus RS Ummi

Kintan Lestari, Kamis, 24 Juni 2021 15.36 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Buntut Kasus RS Ummi
Image: Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang di PN Jakarta Timur untuk kasus tes usap RS UMMI, Jakarta, Kamis (3/6/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj/aa.)

Jakarta - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara karena kasus tes swab COVID-19 di RS Ummi Bogor.

Vonis tersebut berdasarkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur seperti dikutip Antara, Kamis (24/6/2021).

Vonis dari Majelis Hakim lebih ringan dari vonis yang diberikan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang memutuskan Rizieq dihukum penjara enam tahun.

Khadwanto mengungkap, putusan empat tahun penjara itu diambil berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang.

Adapun hal yang memberatkan Ketua FPI itu lantaran ia dinilai meresahkan karena menyebut kondisinya sehat padahal terpapar virus corona.

Sementara yang meringankan putusannya, karena terdakwa punya tanggungan keluarga juga karena dirinya seorang guru agama.

Karena kasus tes swab COVID-19 di RS Ummi, jaksa menyebut Rizieq Shihab bersalah dan melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait