URnews

Banjir Kritikan, Rektor UI Trending Twitter Usai Jokowi Ubah PP Statuta

Nivita Saldyni, Rabu, 21 Juli 2021 08.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Banjir Kritikan, Rektor UI Trending Twitter Usai Jokowi Ubah PP Statuta
Image: Gedung Rektorat UI. (Dok. Humas UI)

Jakarta - Rektor Universitas Indonesia (UI) tengah jadi sorotan. Usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI), kini Rektor UI jadi sasaran kritik netizen.

Dalam peraturan terbaru itu, salah satu yang jadi sorotan netizen adalah perubahan soal larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor yang kini dicabut. Sehingga kini Rektor UI boleh rangkap jabatan sebagai komisaris.

Kebijakan yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu itu pun mengundang respons masyarakat. Bahkan, pantauan Urbanasia hingga Rabu (21/7/2021) pukul 08.00 WIB, 'Rektor UI' tengah merajai trending topik Indonesia. Tercatat ada 45,9 ribu cuitan yang membicarakan soal 'Rektor UI' di Twitter hingga pagi ini.

Banyak netizen menyampaikan kritik dengan menjadikan 'Rektor UI' sebagai bahan lelucon. Dari penelusuran Urbanasia, hal tersebut berawal dari cuitan pemilik akun Twitter @NephiLaxmus.

"Rektor UI naik mobil hampir nabrak pagar. Pagarnya geser sendiri," cuit akun Twitter @NephiLaxmus pada Selasa (20/7/2021).

"Rektor UI .... Silakan lanjut Tweep..," imbuhnya.

1626832597-trending-rektor-ui.jpgSumber: Rektor UI jadi trending topic di Twitter usai Jokowi ubah PP Statuta. (Tangkapan layar Twitter)

Sontak cuitan itu pun kemudian diikuti netizen lainnya. Banyak yang ikut-ikutan membuat tweet serupa untuk menyampaikan kritiknya.

"Rektor UI antri check in di bandara, pesawatnya langsung masuk ruang tunggu," balas salah seorang netizen.

"Rektot Uih kena kopid, kopidnya yg demam2 sampe semaput," balas lainnya.

"Rektor ui mau naik pesawat gamau tes covid, covidnya lenyap dari muka bumi," cuit salah seorang netizen.

"Rektor UI nabrak pohon, pohonnya yg ditebang," ungkap lainnya.

"Rektor Ul nulis surat typo, besoknya kamus direvisi," tulis netizen lain.

"Rektor Ul lupa password Facebook, Mark Zuckerberg langsung minta maaf," pungkas netizen lainnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jokowi telah mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. PP tersebut ditetapkan Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu dan resmi menggantikan PP sebelumnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait