URnews

Jokowi Ubah PP Statuta, Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris

Eronika Dwi, Rabu, 21 Juli 2021 07.38 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jokowi Ubah PP Statuta, Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris
Image: Presiden RI Joko Widodo (Instagram/@jokowi)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Peraturan tersebut diteken Jokowi pada 2 Juli 2021.

Peraturan teranyar, yakni PP nomor 75 Tahun 2021 menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013. Dengan demikian peraturan yang ada pada PP Nomor 68 Tahun 2013, tidak lagi berlaku per 2 Juli 2021.

Salah satu yang diubah adalah poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. Seperti diketahui, pada Pasal 35 PP 68 Tahun 2013, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara pada PP No.75 Tahun 2021, terjadi perubahan pada poin c, yang mana rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun daerah (BUMD).

Selain itu, poin e soal larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68 Tahun 2013 ditiadakan pada PP 75 Tahun 2021.

Aturan baru yang diterbitkan Jokowi ini sekaligus mengizinkan Ari Kuncoro yang rangkap jabatan antara rektor UI dan wakil komisaris utama bank salah satu BUMN, Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari istana mengenai aturan baru yang merevisi aturan rangkap jabatan rektor UI ini.

Sebagai pembanding, berikut larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan
partai politik.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait