URnews

Bansos PPKM Darurat untuk 10 Juta Orang Mulai Diserahkan Hari Ini

Eronika Dwi, Sabtu, 3 Juli 2021 11.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bansos PPKM Darurat untuk 10 Juta Orang Mulai Diserahkan Hari Ini
Image: Ilustrasi - Pengadaan bansos COVID-19. (Dok. Kemensos)

Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Keputusan tersebut seiring dengan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia yang terus meningkat serta munculnya sejumlah varian baru virus corona.

PPKM Darurat dilakukan dengan pembatasan yang super ketat, salah satunya menerapkan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

Hal itu tentu saja memunculkan kekhawatiran pada ekonomi masyarakat, dan ditakuti akan banyak terjadinya pemutusan hubungan kerja (phk) massal.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bakal kembali menyalurkan bantuan sosial kepada hampir 10 juta masyarakat mulai hari ini.

"Bantuan sosial mulai besok (hari ini) akan diserahkan hampir 10 juta orang, ada yang bentuk bantuan tunai, ada juga bentuk sembako, jadi ada beberapa jenis oleh ibu Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini," kata Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman dalam URtalks Urbanasia, Jumat (2/7/2021).

Perlindungan sosial untuk masyarakat, Fadjroel menyebut, menjadi salah satu perhatian utama pemerintah di masa pandemi COVID-19 ini.

"Pemerintah melihat karena memang selama setahun lebih pendapatan berkurang, ada yang kehilangan pekerjaan juga ketika menghadapi ini (COVID-19)," lanjut Fadjroel.

Menurut Fadjroel, pemerintah juga sudah menyiapkan bantuan dana untuk keperluan kesehatan.

"Negara harus ada untuk tiga hal kesehatan, perlindungan sosial, dan yang ketiga tentu pemulihan ekonomi, tentu lambat, tapi tiga hal ini yang dipegang (prioritas) pemerintah saat ini," kata Fadjroel.

"Tahun 2020 lalu pemerintah mengeluarkan Rp 690 triliun, tahun 2021 ini pun hampir Rp 690 triliun dikeluarkan (pemerintah) untuk tiga hal tadi," sambung Fadjroel.

Untuk aturan lengkap PPKM Darurat sendiri bisa disimak di link berikut ini!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait