Daftar 63 Titik Penyekatan Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Jakarta - Seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah, Polda Metro Jaya mulai tengah malam ini atau Sabtu pukul 00.00 WIB menutup akses keluar-masuk Jakarta.
"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar-masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, seperti dikutip ANTARA, Sabtu (3/7).
Fadil mengatakan, mulai tengah malam ini petugas memeriksa setiap orang yang melakukan mobilitas dan hanya individu yang bertugas di sektor esensial dan kritikal yang boleh melakukan mobilitas.
"Tidak boleh ada satupun yg melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," ungkap Fadil.
Secara total Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik di Jadetabek dalam rangka pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat sesuai kebijakan PPKM Darurat.
Fadil mengatakan langkah ini harus diambil akibat lonjakan angka positif COVID-19 dan kondisi tersebut membutuhkan penanganan sedini mungkin.
"Angka BOR mencapai di atas 90 persen ini juga menjadi suatu yang mengkhawatirkan kita semua. Daya tampung rumah sakit memiliki keterbatasan apabila ini terus dibiarkan, kita tiba pada suatu keadaan yang bisa menyebabkan terbatasnya bahkan berkurangannya kemampuan tenaga medis kesehatan kita," katanya.
Adapun daftar 63 titik penyekatan Jadetabek oleh Polda Metro Jaya selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, yakni:
28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama
Pembatasan Mobilitas di dalam kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota
1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron Jaktim
5. Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD) Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta